Neutron Yogyakarta

Dua Menit Mengudara, 30 Pelanggar Terekam ETLE Drone, Polda Jateng Gelar Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Magelang

Dua Menit Mengudara, 30 Pelanggar Terekam ETLE Drone, Polda Jateng Gelar Uji Coba Tilang Elektronik di Kota Magelang

RADAR MAGELANG – Hanya selama dua menit mengudara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 30 pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut didapatkan usai melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Simpang Bayeman, Kota Magelang. “Rata-rata melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak menggunakan helm,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono, Selasa (5/12).

ETLE drone ini dinilai efektif untuk merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat. Sebab, ETLE drone dapat mengover ETLE statis maupun mobile karena bisa menjangkau tempat yang lebih luas. Uji coba ini sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan terkait sistem tilang elektronik. Upaya itu merupakan satu cara untuk melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran kepolisian.

Baca Juga: 26 Pelajar Terlibat Pengeroyokan di Magelang, Sujud di Kaki Orang Tua

Harapannya, dengan kecanggihan teknologi ETLE drone, bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan. Nantinya, bukti tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK pemilik kendaraan dan melakukan konfirmasi ke Unit Tilang.Untuk meningkatkan kemampuan, saat ini Ditlantas Polda Jateng masih memberikan pelatihan kepada operator tiap-tiap polres. “Jadi, apabila nanti drone sudah kami sebar ke jajaran (polres), anggota sudah siap mengoperasionalkan,” imbuhnya.

Selain piranti menilang ETLE drone juga dapat digunakan untuk memantau arus lalu lintas. Termasuk mendukung kegiatan atau operasi kepolisian lainnya. (aya/din)

Lainnya