RADAR MAGELANG – Anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Magelang pada 2024 mendatang, baru diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 40 persen. Dari jumlah dana hibah yang diterima sebesar Rp 59,3 miliar.
Artinya, KPU Kabupaten Magelang baru menerima sekitar Rp 23 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Magelang telah menghibahkan dana sebesar Rp 72.828.260.000.
Hanya saja, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magelang bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng.
Sehingga dilakukan sharing anggaran antara Pemprov Jateng dan Pemkab Magelang.
Hal itu selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang tahun 2024.
Baca Juga: Anak Kos Simak, Tips menyimpan Buah dan Sayur Tanpa Kulkas : Tetap Segar
Bahwasanya hibah dana kepada KPU Kabupaten Magelang sebesar Rp 59.301.706.000 dan Bawaslu Kabupaten Magelang sebesar Rp 13.526.554.000.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin mengutarakan, sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada November lalu, anggaran pilkada yang diterima sebesar Rp 59.310.706.000.
“14 hari setelah itu, pemda wajib untuk melakukan pencairan. Ada atau belum ada tahapan (pemilu),” ujar Afiffuddin, Kamis (7/12).
Anggaran itu, kata dia, berasal dari APBD Kabupaten Magelang untuk kegiatan penyelenggaraan pilkada 2024.
Hanya saja, KPU baru menerima 40 persen dari jumlah total atau lebih dari Rp 23 miliar pada 2023 ini.
Sisanya, kata dia, menunggu proses pencairan dari Pemkab Magelang pada 2024.
Afiffuddin menyebut, apabila tahapan pemilu selesai dan ada anggaran yang tersisa, maka akan dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga: Giliran Lurah Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Meskipun anggaran itu sudah dihibahkan kepada KPU Kabupaten Magelang. “Apabila ada sisa berapapun, meski jumlahnya hanya Rp 5, harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar dia.
Adanya sisa anggaran itu, lanjut dia, seperti terjadi pada pilkada 2018 lalu. Saat itu, hibah anggaran yang diterima sebesar Rp 28.864.600.000.
Namun, karena hanya ada dua paslon, membuat anggaran yang tidak terpakai sekitar Rp 6 miliar. Mengingat pada pilkada 2018, seluruh tahapannya berjalan dengan lancar dan tidak ada sengketa.
Kendati begitu, KPU Kabupaten Magelang sudah meminimalisir potensi sisa anggaran tersebut.
Karena disesuaikan dengan komposisi kursi DPRD Kabupaten Magelang.
“Kalau dibagi, ada empat pasangan calon (paslon). Kemudian, ditambah dengan perorangan, dua paslon,” imbuhnya.
Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas SDM), KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko menambahkan, pelaksanaan pilgub dan pilkada 2024 memang bakal digelar bebarengan.
Hal itu memungkinkan ada beberapa kegiatan yang irisannya sama. “Misal ada sosialisasi, ya itu termasuk pilkada dan pilgub,” jelas dia. (aya/mel)