Neutron Yogyakarta

Sabar ! Masa Tunggu Haji Reguler di Jateng Capai 31 Tahun

Sabar ! Masa Tunggu Haji Reguler di Jateng Capai 31 Tahun
PAMITAN: Momen ketika calon jemaah haji berpamitan kepada keluarga di Masjid Agung Kauman, Kota Magelang, 30 Mei 2023 lalu. (Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Masa tunggu keberangkatan haji di Jateng mencapai 31 tahun. Dan hingga kini, sudah 888 ribu orang mendaftar haji.

Kendati begitu, jumlah tersebut belum seluruhnya bisa diberangkatkan pada 2024.

Sebab jumlah kuota keberangkatan haji terbatas. Hanya sekitar 33.777 orang yang bisa diberangkatkan tahun depan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU), Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng Fitriyanto menyebut, masa tunggu itu berlaku untuk seluruh kota/kabupaten di Jateng.

“Jadi, daftar (haji, Red) di kabupaten atau kota manapun, selagi masih di Jateng, itu sama (masa tunggu 31 tahun, Red),” ujarnya, Senin (11/12/2023).

Itu berarti, ketika ada masyarakat yang mendaftar haji pada 2023 ini, mereka baru bisa berangkat haji, 31 tahun kemudian.

Baca Juga: Resmi Rilis Trailer, Demon Slayer Season 4 Tayang Musim Semi 2024

Namun, dia juga tak menampik, ada beberapa provinsi di Indonesia yang menganut kuota kabupaten, bukan provinsi. Sehingga masa tunggu tiap kota/kabupaten, berbeda.

Pada 2024 mendatang, pemerintah Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu. Lalu, ada tambahan 20 ribu calon jemaah haji (CJH). Baik haji reguler maupun khusus.

Jumlah itu terdiri dari petugas kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), petugas haji daerah, serta CJH.

Sementara di Jateng, dia menyebut, ada 33.777 CJH reguler yang bakal diberangkatkan pada 2024.

“Dengan tambahan (kuota haji Indonesia, Red) 20 ribu, Insyaallah Jateng akan mendapatkan tambahan 3.039 jemaah,” paparnya.

Baca Juga: Ingin Tubuh Ideal dengan melakukan Diet Malah Menyebabkan Anoreksia Nervosa

Dari total jemaah itu, lanjut Fitriyanto, Jateng akan memberangkatkan sebanyak 94 kloter. Ditambah 10 kloter embarkasi SOC dengan Jogja atau totalnya menjadi 104 kloter.

Dengan waktu keberangkatan mulai 11 Mei 2024.

Sebarannya, kata dia, masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan nomor urut atau nomor porsi yang ada.

Kuota keberangkatan haji itu, termasuk CJH prioritas lansia.

Untuk Jateng, ada 1.519 jemaah prioritas lansia. Dengan kriteria, mereka sudah mendaftar minimal lima tahun dan berusia di atas 65 tahun.

Kendati demikian, tidak semua lansia berusia 65 ke atas masuk dalam jemaah prioritas lansia. Sebab, prioritas lansia itu dihitung dari usia tertua.

Baca Juga: Berikut Profit Wasit Asal Jepang, Futoshi Nakamura yang Memimpin Pertandingan Persib vs Persik

“Setelah kami verifikasi, untuk Jateng dari 1.519 kuota lansia, usia tertua 104 tahun dari Blora dan termuda 84 tahun dari Jepara,” bebernya.

Dengan begitu, CJH dengan usia di atas 65 tahun, belum tentu diberangkatkan pada 2024 mendatang.

Kemenag juga tengah bersiap untuk melakukan verifikasi ulang kepada jemaah yang masuk dalam kategori prioritas lansia itu.

“Apakah nanti (2024, Red) bisa berangkat atau sudah meninggal,” imbuhnya.

Pada 2024 mendatang, lanjut Fitriyanto, penyelenggaraan haji tetap harus ramah terhadap lansia.

Baca Juga: Tarif Parkir Bus Wisata di Sleman Maksimal Rp 10 Ribu, Dishub Minta Masyarakat Bayar dengan Uang Pas Untuk Cegah Nuthuk

Sehingga petugas haji daerah harus benar-benar siap bertugas melayani lansia yang membutuhkan pelayanan khusus.

Petugas haji, kata dia, juga harus memiliki pemikiran moderat.

“Sehingga nanti tidak ada petugas (haji, Red) yang tidak mau menggendong jemaah. Juga tidak ada petugas yang memaksakan kehendaknya. Jadi, perlu pemikiran yang moderat dalam rangka menyambut haji ramah lansia,” jelas Fitriyanto.

Baca Juga: Miliki Koneksi Bank Gaib, Agus Susanto Mengaku Bisa Menggandakan Rp 21 Juta Jadi Rp 1,3 Miliar

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk mendaftar haji di usia muda.

Sehingga saat pemberangkatan, tidak berada di kategori lansia.

“Sesuai ketentuan UU, batas minimal keberangjatan haji adalah 18 tahun saat kloter 1. Kalau daftar (haji), minimal di usia 12 tahun. Tapi, pendaftar lansia, tidak ada pembatasan. Asalkan sehat, akan tetap kami berangkatkan,” imbuhnya. (aya/mel)

Lainnya