Neutron Yogyakarta

Masa Tunggu Haji Reguler di Magelang 31 Tahun, Haji Khusus Enam Tahun

Masa Tunggu Haji Reguler di Magelang 31 Tahun, Haji Khusus Enam Tahun
RAMAI: Suasana pusat layanan haji dan umrah terpadu di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang. Saat ini, haji khusus bisa mulai melakukan pelunasan.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Meski tarifnya mencapai Rp 152 juta, masa tunggu haji khusus di Magelang sudah mencapai enam tahun. Tetap masih lebih pendek dibanding haji regule yang mencapai 31 tahun.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang mulai membuka layanan pelunasan haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi. Layanan itu dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama, calon jemaah haji (CJH) khusus melakukan pelunasan pada 12-15 Desember. Lalu, tahap kedua dibuka kembali pada 26-29 Desember.

Baca Juga: Asal Nama Malioboro, Dari Gelar Jenderal Inggris Marlborough? Bukan, Ternyata Ini Maknanya…

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah menuturkan, pembaruan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya bagi CJH khusus sudah dilakukan sejak 12-15 Desember lalu. “Kami sudah membuka layanan pelunasan untuk haji khusus. Pelunasan itu bisa dilakukan dengan mengangsur,” bebernya, Selasa (26/12).

Dia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, kuota jemaah haji Indonesia sementara ini ada 221 ribu orang. Terdiri dari 203.400 CJH reguler dan 17.600 CJH khusus. Namun, Indonesia mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu orang dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Jogja Itu Kota Pariwisata dan Kota Pelajar, Industri Pusat Perbelanjaan DIY Stabil Didorong Kombinasi Wisatawan dan Pelajar

Miftah menjelaskan, ada beberapa hal yang membedakan antara haji reguler dengan haji khusus. Untuk tarif haji khusus, setiap biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menerapkan harga yang berbeda-beda.

Namun, standar tarif haji khusus atau plus itu mulai dari 10.000 dolar AS per jemaah. Jika dirupiahkan lebih dari Rp 152 juta. Besarannya pun tergantung PIHK masing-masing. Tergantung paket atau fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Libur Nataru Bikin Pedagang Teras Malioboro 1 Kebanjiran Omzet Hingga 3 Kali Lipat, Jelang Tahun Baru Harap Naik Terus

Sementara untuk haji reguler, biaya komponennya mencapai Rp Rp 93.410.286. Hanya saja, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp 56.046.172. Kemudian, sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji, yakni Rp 37.364.114.

Artinya, jika jemaah sudah membayar Rp 25 juta, maka tinggal pelunasan sekitar Rp 31 juta. Untuk sisa pelunasan itu, lanjut Miftah, bisa dilakukan dengan sistem cicil yang rencananya dibuka mulai 9 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Baru Dilantik, Pengurus MUI Diminta Jalin Hubungan Baik dengan Pemerintahan

Miftah menambahkan, untuk kuota jemaah haji reguler Kabupaten Magelang yang sudah disiapkan itu ada 1.078 orang. Namun, dia juga masih menunggu surat resmi dari Kantor Kemenag Jateng untuk pembagian kuota setiap daerah.

“Untuk jemaah haji khusus, kami juga masih menunggu kuota dari provinsi. Yang pasti, kami sudah melakukan persiapan sejak tahun ini. Salah satunya dengan membantu pengurusan paspor bagi CJH,” ujarnya. (aya/pra)

Lainnya