Neutron Yogyakarta

Ngaku Jadi Penyedia Travel Umrah, Warga Magelang Tipu 14 Orang dengan Diiming-imingi Beli Dua Paket Umrah Dapat Satu Paket Gratis

Ngaku Jadi Penyedia Travel Umrah, Warga Magelang Tipu 14 Orang dengan Diiming-imingi Beli Dua Paket Umrah Dapat Satu Paket Gratis
MENUNDUK: Pelaku penipuan jasa umrah berinisial DK berhasil ditangkap usai menipu belasan orang. Baik warga Magelang maupun luar Magelang. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
RADAR MAGELANG – Seorang warga Kembanglimus, Borobudur berinisial DK berhasil menipu sebanyak 14 orang karena mengaku sebagai pemilik travel umrah.
Dia secara door to door menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket ibadah umrah, akan mendapatkan gratis satu paket lagi. Dengan harga Rp 28 juta hingga Rp 30 juta.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, ada 14 orang yang menjadi korban penipuan DK. Empat di antaranya merupakan warga Magelang dan sisanya warga luar Magelang.
Modus penipuan ini berhasil diungkap setelah korban berinsial MR warga Ngadorejo, Salaman, menjadi salah satu korbannya.
Saat itu, pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 10.00, pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata.
Pelaku menawarkan paket ibadah umrah dengan iming-iming pembelian dua paket umrah akan mendapat satu paket lagi secara gratis.
“Korban tertarik dengan tawaran tersebut,” ujar dia, Rabu (3/1).
Lantas, korban membelikan dua paket ibadah umrah untuk ayah dan ibu mertuanya. Setelah membayar lunas dua paket sebesar Rp 59.202.000, pelaku memberikan satu paket ibadah umrah kepada korban serta menyerahkan seperangkat peralatan ibadah umrah. Berupa koper dan kelengkapan ibadah umrah lainnya untuk meyakinkan korban.
Mustofa menyebut, pelaku menjanjikan hendak memberangkatkan umrah kepada para korban pada 21 November 2023.
Namun, pelaku selalu menunda keberangkatan mereka dengan berbagai alasan. Sehingga para korban tidak diberangkatkan umrah oleh pelaku. Sementara uang pembayaran itu digunakan pelau untuk kepentingan pribadi.
Saat dimintai keterangan, pelaku DK mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Mei 2023. Dia memang diketahui memiliki travel umrah, tapi tidak terdaftar secara resmi.
“Dulu sempat jadi makelar, nyari jemaah umrah. Setelah itu, buka (jasa) sendiri. Pernah (memberangkatkan jamaah umrah) pakai travel lain juga,” sebutnya.
Adapun tarif paket umrah yang ditawarkan kepada para korban berkisar antara Rp 28 juta hingga Rp 30 juta.
Sementara pelaksanaan ibadahnya selama sembilan hari dengan menginap di hotel sekitar Madinah.
“Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (aya/amd)

Lainnya

Exit mobile version