RADAR MAGELANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang telah memberlakukan tarif retribusi baru untuk masuk di Kebun Raya Gunung Tidar.
Dari yang semula Rp 3 ribu, kini menjadi Rp 5 ribu per orang. Tarif baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemkot bakal meninjau ulang apabila ada beberapa masukan lain.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Yang mengamanatkan soal penyesuaian tarif beberapa retribusi dan paling lambat diterapkan pada Januari 2024. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca Juga: Wattpad dan Novel Remaja dengan Tema Cinta Dianggap Jadi Penyebab Krisis Standar Penulisan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang Makhmud Yunus mengutarakan, penyesuaian tarif retribusi itu berlaku di Kebun Raya Gunung Tidar serta parkir di kawasan tersebut.
“Nilai retribusi masuk semula Rp 3 ribu, kini menjadi Rp 5 ribu dan berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu,” ujar dia di kantornya, Kamis (4/1/2024).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut guna meningkatkan kondisi Kebun Raya Gunung Tidar yang selama ini membutuhkan perawatan dan meningkatkan pengelolaan.
Sebetulnya, kata dia, Kebun Raya Gunung Tidar haruslah memiliki tiga zona. Pertama, terkait dengan zona penerima atau keberadaan loket masuk.
Kedua, berkaitan dengan struktur organisasi atau pengelola.
Baca Juga: Rutan Kelas II B Bantul dan UMY Jadi TPS Khusus, Akomodir Pemilih Pindahan
“Kemudian yang ketiga adalah zona dari kebun raya itu sendiri. (Meliputi) zona tematik maupun pengelolaan tanaman di Kebun Raya Gunung Tidar. Yang (zona) terakhir ini belum ada dan butuh biaya cukup besar,” sebut Yunus.
Dari beberapa kajian dan survei yang dilaksanakan, kata dia, tarif retribusi Rp 5 ribu masih dinilai layak untuk diterapkan di Kebun Raya Gunung Tidar.
Bahkan, sebelum penegakan Perda itu, DLH sudah menggelar konsultasi publik dan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk melakukan survei kepada pengunjung dan sejumlah pelaku usaha.
Dari sisi pengunjung, penyesuaian itu tidak memberatkan mereka. Namun, lanjut dia, ada beberapa pihak yang menyampaikan kekhawatiran soal penyesuaian tarif.
Baca Juga: Seorang Kusir Andong dan Kudanya Ketiban Pohon Dampak Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jogja
“Dari pelaku usaha ada yang menyampaikan kekhawatiran dengan kenaikan itu nanti (jumlah) pengunjung akan turun atau berkurang,” ujarnya.
Setelah Perda dilaksanakan, DLH kembali menggelar sosialisasi. Akhirnya, mereka setuju dengan catatan, pemkot juga meningkatkan layanan dan fasilitas di Kebun Raya Gunung Tidar seiring naiknya retribusi tersebut.
Mulai dari layanan petugas, penampilan, hingga pemberlakuan pembelian tiket secara digital.
Di sisi lain, Yunus menambahkan, Kebun Raya Gunung Tidar harus terus berbenah dengan menambah atau memperbaiki sejumlah fasilitas yang ada.
Terutama soal kebersihan. Dengan begitu, pengunjung akan semakin nyaman.
Baca Juga: KPU Bantul Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
Selain itu, ada perubahan pada sistem pengelolaan parkir di kawasan Kebun Raya Gunung Tidar. Untuk roda dua Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu, dan bus menjadi Rp 15 ribu.
“Nanti mungkin ada kebijakan semacam dispensasi bagi pengunjung, terutama rombongan travel yang bawa uang cuma Rp 3 ribu, ternyata (retribusi masuk) menjadi Rp 5 ribu,” imbuhnya. (aya/bah)