Neutron Yogyakarta

Sisir Sejumlah Bengkel, Polres Magelang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sisir Sejumlah Bengkel, Polres Magelang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
SOSIALISASI: Personel Polresta Magelang menyisir sejumlah bengkel di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Larangan pemakaian knalpot brong mulai dilakukan di kota maupun Kabupaten Magelang.

Selama operasi khusus pada 1-20 Januari 2024, polisi secara masif menggelar sosialisasi kepada masyarakat maupun pemilik bengkel variasi yang menjual atau memasangkan knalpot brong.

Hal itu selaras dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengutarakan, pihaknya mulai menggelar sosialisasi secara berkala kepada masyarakat.

“Bisa juga imbauan lewat spanduk dan dipasang di tempat-tempat umum yang bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Kominfo Tangani Lebih dari 12.000 Kasus Hoaks Sepanjang Tahun 2023, Berikut Isu Hoax Terbesar !

Kemudian, setiap Senin, seluruh pejabat utama Polres Magelang Kota akan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah.

Sebab dia menilai, sosialisasi ini juga harus menyasar para peserta didik. Karena mereka berpotensi membuat ulah dan bentuk kenakalan remaja lainnya. Termasuk menggunakan knalpot brong.

Selain kepada masyarakat umum dan pelajar, sosialisasi ini juga ditujukan kepada pemilik bengkel. Khususnya yang memproduksi atau membuat knalpot brong.

“Saya minta untuk memberikan informasi kepada pemilik bengkel, bahwasanya apa yang mereka buat, secara aturan hukum tidak memenuhi syarat,” papar Herlina.

Harapannya, kata dia, produk knalpot brong itu dapat diserahkan kepada kepolisian untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Mudah-mudahan dengan hanya melakukan sosialisasi dan menjelaskan beberapa aturan hukum yang mereka langgar, mereka sadar dan tidak menjual lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Bahaya Bencana Hidrometeorologi, Per 4 Januari 2024 Ada 19 Pohon Tumbang dan Atap Roboh di Kota Jogja

Apalagi, lanjut dia, tahun ini ada pesta demokrasi. Tidak menutup kemungkinan, peserta pemilu atau simpatisan salah satu partai politik (parpol) melakukan kampanye dengan cara arak-arakan.

Ditambah dengan penggunaan knalpot brong yang terlampau berisik dan mengganggu ketenangan serta kenyamanan masyarakat.

Nantinya, Polres Magelang Kota bakal melakukan penertiban kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong di jalan.

“Kalau dengan sosialisasi ini tidak bisa, ya nanti akan kami lakukan penindakan. Apakah nanti ditilang, penyitaan kendaraan, atau seperti apa,” lontarnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menambahkan, pihaknya telah menggelar operasi penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) serta operasi knalpot brong.

Baca Juga: TOP OF THE YEAR 2023, Sakir Ridho Wijaya S.IP., M.IP., Dosen Muda Ilmu Pemerintahan UMY Banyak Bantu Kalurahan di DIY Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

Terutama di internal Mako Polresta Magelang dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bengkel yang menjual atau membuat knalpot brong.

Operasi ini, kata dia, bertujuan untuk mengawasi penggunaan knalpot sesuai standar dan kelengkapan kendaraan sesuai aturan.

Selain itu, juga mendukung program nasional untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas di jalan raya. Termasuk kelengkapan perorangan seperti SIM dan STNK.

Pelaksanaan tugas ini sejalan dengan upaya Polresta Magelang dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Harapannya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” jelasnya. (aya/amd)

Lainnya