Neutron Yogyakarta

Pelaku Usaha Bentuk UMKM Brayat Magelang, Pamkot Berikan Fasilitas untuk Berkembang

Pelaku Usaha Bentuk UMKM Brayat Magelang, Pamkot Berikan Fasilitas untuk Berkembang
DUKUNNGAN: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz saat meresmikan UMKM Brayat Magelang di Pendopo Pengabdian, (10/1).Dok Prokompim Kota Magelang

RADAR MAGELANG – Para pelaku usaha membentuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Brayat Magelang (Brama). Kelompok tersebut beranggotakan 100 pelaku UMKM Kota Magelang dengan berbagai produk. Baik makanan maupun kerajinan.

Ketua UMKM Brama Agung Setyawan menjelaskan, pembentukan kelompok ini bertujuan agar antarpelaku UMKM lebih solid, sinergis, dan profesional. Melalui komunitas ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, serta memperluas jaringan pasar UMKM Kota Magelang.

Selain itu, mereka membentuk kepengurusan dan forum dengan tujuan mempermudah kolaborasi guna mengembangkan usaha. “Semoga UMKM Brama dapat menjalankan amanah dan memberikan berkontribusi positif bagi UMKM Kota Magelang,” ujarnya di Pendopo Pengabdian, kemarin (10/1).

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menegaskan, para pelaku UMKM harus berinovasi dan berkolaborasi. Utamanya dalam mengembangkan usaha atau produknya. Serta manfaatkan peluang dan tantangan sebagai pembelajaran. “Saya senang masyarakat Kota Magelang berinovasi dan kompak,” kata Aziz.

Pemkot Magelang memberikan fasilitas dan peluang seluas-luasnya bagi UMKM untuk berkembang. Seperti melalui berbagai kegiatan. UMKM juga bisa diajak untuk memperluas pasar sampai Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, dan daerah lainnya.

Menurutnya, ada event Setu Legi, Minggu Pahing, car free night (CFN), serta car free day (CFD) setiap Minggu di Alun-Alun Magelang. Semua (UMKM) diberi kesempatan atau peluang. Namun tetap ada kurasi produk yang akan tampil. “Dibedakan tempatnya saja,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Magelang juga telah mempermudah dalam mengurus perizinan maupun dokumen penting lainnya. Lebih-lebih, UMKM Kota Magelang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT), NPWP, dan dokumen lainnya agar diterima pasar.

Menurutnya, di Kota Magelang mudah mengurus izin. Kalau kesulitan bisa langsung WhatsApp wali kota. Mengurus prosedur izin di Kota Magelang tidak ada pungutan. “Yang penting semua syarat terpenuhi,” tandasnya. (aya/din)

Lainnya

Exit mobile version