Neutron Yogyakarta

Masa Kampanye Terbuka, Polisi Akan Terbitkan STTP dengan Syarat Tanpa Knalpot Brong, Segini Jumlah Yang Dimusnahkan Polresta Magelang

Masa Kampanye Terbuka, Polisi Akan Terbitkan STTP dengan Syarat Tanpa Knalpot Brong, Segini Jumlah Yang Dimusnahkan Polresta Magelang
DIMUSNAHKAN: Ribuan knalpot brong hasil operasi Polresta Magelang bakal dimusnahkan. Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan sejak 3 Januari 2024.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Polresta Magelang memusnahkan hampir 1.000 knalpot brong hasil operasi sejak 3 Januari 2024 lalu.

Knalpot tersebut kebanyakan disita dari masyarakat umum. Sebagian lagi disita dari pelajar. Operasi ini digelar sebagai upaya mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.

Apalagi tahun ini merupakan tahun politik dan para simpatisan kerap berkampanye menggunakan knalpot brong.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, dalam kegiatan operasi tersebut, polisi juga memberikan sosialisasi penggunaan knalpot brong di sekolah maupun bengkel.

“Banyak anak-anak sekolah tingkat SMA/SMK yang berkenan menyerahkan secara sukarela knalpot brongnya kepada petugas kepolisian,” paparnya di Mapolresta Magelang, Jumat (12/1/2024).

Dia menuturkan, penggunaan knalpot brong ini memang banyak dikeluhkan masyarakat.

Terutama mengganggu jalannya ibadah keagamaan. Untuk itu, dalam operasi khusus sejak 3 Januari lalu, polisi telah menyita hampir 1.000 knalpot brong untuk dimusnahkan.

Terlebih, knalpot brong ini melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Polisi bersama TNI dan stakeholder terkait pun terus mengimbau dan menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Mustofa mewanti-wanti agar Kabupaten Magelang benar-benar zero knalpot brong.

“Jangan sampai menimbulkan berbagai macam persoalan. Kami akan terus melaksanakan penindakan. Termasuk saat masa kampanye terbuka pemilu,” jelasnya.

Mustofa berkomitmen mewujudkan Kabupaten Magelang tetap aman, nyaman, tertib, dan kondusif.

Dia juga meminta agar bengkel tidak menjual atau memproduksi knalpot brong. Termasuk menindak para simpatisan partai politik (parpol) yang melakukan kampanye terbuka menggunakan knalpot brong.

Nantinya, polisi akan membuat kesepakatan kepada setiap orang yang menggelar kampanye terbuka untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Juga harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

“Nanti akan kami buatkan pernyataan dan ditandatangani oleh si pemohon kampanye. Di situ, kami menekankan agar massa tidak menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M Habib Saleh menyambut baik langkah Polrsta Magelang dan Kodim 0705/Magelang dalam menertibkan penggunaan knalpot brong.

Dia pun kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong.

“Apalagi knalpot ini memang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat berharap, masa kampanye terbuka nanti tidak diwarnai dengan penggunaan knalpot brong.

Untuk itu, Habib berharap, penertiban penggunaan knalpot brong ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja.

Tapi, terus berlanjut hingga pemilu selesai. Langkah pemusnahan knalpot brong ini, kata dia, dapat membantu KPU dan bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang damai, asyik, dan menyenangkan.

Bawaslu juga mendukung Polresta Magelang saat menerbitkan STTP, ada ketentuan untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkampanye.

“Harapannya ini diikuti oleh parpol maupun politisi yang melakukan kampanye terbuka,” sambungnya.

Lainnya

Exit mobile version