RADAR MAGELANG – Berdasarkan data sementara pada Rabu (17/1/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang mencatat ada 586 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Magelang yang memiliki hak suara pada pemilu mendatang.
Hanya saja, jumlah itu bisa saja bertambah atau berkurang hingga seminggu sebelum bergulirnya kontestasi pemilu.
Ketua KPU Kota Magelang Misbachul Munir mengutarakan, nantinya akan ditempatkan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lapas.
Dia melanjutkan, lapas telah membatasi pengiriman atau penerimaan narapidana (napi) dari lapas di daerah lain sejak Minggu (14/1/2024).
Hanya saja, lapas masih bisa menampung tahanan dari polres maupun kejaksaan setempat. Sebab belum tentu ada tempat yang bisa menampung para tahanannya.
“Waktu rapat koordinasi (rakor), lapas sudah menyampaikan bahwa H-30 (dari pemilu) sudah tidak ada pengiriman napi antarlapas,” sebut dia di kantornya, Kamis (18/1/2024).
KPU juga gencar melakukan sosialisasi kepada WBP terkait dengan pemilu.
Seperti calon presiden-wakil presiden, calon anggota legislatif, partai politik (parpol) pengusung, hingga proses pencoblosan dan kategori surat suara sah. Sebab, informasi yang mereka terima, terbatas.
Dari jumlah itu, lanjut dia, WBP tidak hanya berasal dari Kota Magelang saja, tapi juga daerah lain. Sehingga mereka masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Saat ini masih dipetani (disisir), dicek DPT melalui online. Mereka sudah masuk dalam DPT atau belum,” paparnya.
Berdasarkan data per 15 Januari, ada sebanyak 1.022 yang sudah mengurus pindah lokasi pemilihan.
Sementara 73 lainnya masih berproses karena statusnya pending atau menunggu antrean. Lalu, 982 pemilih Kota Magelang yang mengurus keluar.
Dia menambahkan, hingga seminggu sebelum pencoblosan, data DPTb masih bisa berubah dan berkembang.
“Yang masih berproses (jumlah DPTb) itu di lapas. Karena nanti mungkin ada tambahan atau pengurangan tahanan,” jelas Munir.
Perlu diketahui, dari 97.109 DPT, KPU Kota Magelang bakal menyediakan TPS sebanyak 353 titik.
Yang dibagi dalam 351 TPS reguler dan dua di antaranya merupakan TPS khusus di Lapas Kelas IIA Magelang.
Tujuannya untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerahnya pada saat pemilihan suara.(aya)