Neutron Yogyakarta

Bawaslu Terima Aduan Ratusan APK Dirusak di Magelang, Jumlahnya Ratusan Titik Loh…

RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menerima aduan alat peraga kampanye (APK) yang dirusak di 126 titik.

Perusakan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK). Seperti ditemui di Kecamatan Dukun, Ngablak, Candimulyo, Salam, hingga Borobudur.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Saleh mencontohkan, di wilayah Kecamatan Candimulyo, perusakan APK dilakukan oleh orang yang kecewa kepada parpol tersebut.

Namun, yang bersangkutan tidak membenci salah satu partai saja. Sebab, APK yang dirusak tidak hanya satu, melainkan beberapa partai.

Selain itu, perusakan APK juga ditemukan di wilayah Kecamatan Ngablak.

Hanya saja, bawaslu belum menemukan terduga pelaku perusakan. Lantaran ada banyak APK yang dirusak.

Hal serupa juga terjadi di wilayah Kecamatan Dukun.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak merusak APK,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (20/1/2024).

Selain itu, Habib meminta kepada seluruh jajaran pengawas pemilu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang untuk turut serta mengawasi jika ada perusakan APK.

Ketika ada indikasi perusakan, dia meminta untuk segera melaporkan hal itu kepada petugas yang berwenang.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. Ketika ada orang yang ingin merusak APK, agar diingatkan.

“Tentunya parpol punya kewajiban untuk mengoordinasikan dan mengelola anggota maupun simpatisannya agar tidak fanatik serta tidak merusak APK lain,” paparnya.

Terlebih, pada Minggu (21/1/2024) tahapan kampanye terbuka mulai bergulir.

Untuk itu, dia meminta masyarakat supaya memberikan kesempatan bagi seluruh parpol, tim kampanye, maupun caleg untuk berkampanye. Serta melakukan edukasi politik dan meraih simpati publik.

“Jadi, ini momennya mereka. Kita berikan waktu kepada parpol untuk berkampanye,” tegasnya.

Sejak 28 November 2023 lalu, bawaslu juga mencatat ada 355 kegiatan kampanye. Baik yang dilaksanakan oleh parpol, tim kampanye, maupun caleg.

Dari jumlah tersebut, hanya ada 38 kegiatan yang mengantongi surat terima tanda pemberitahuan (STTP).

“Ini jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah kegiatan,” katanya.

Kemudian, ada 65 kegiatan kampanye yang memiliki surat pemberitahuan kegiatan (SPK).

Lalu, kampanye yang tidak mengantongi STTP maupun SPK ada 187 kegiatan.

Dengan angka itu, Habib meminta seluruh parpol untuk mengurus SPK dan STTP ke kepolisian serta memberikan tembusannya kepada bawaslu dan KPU.

Di masa kampanye terbuka ini, bawaslu melarang tegas penggunaan knalpot brong. Serta tidak diperbolehkan melibatkan massa di luar daerah.

Sebab potensi kerawanannya cukup tinggi. Untuk itu, parpol, tim kampanye, maupun caleg tidak boleh melanggar zonasi waktu kampanye.

Ketika mereka melanggar, praktis bisa dijerat pidana pemilu.

Perlu diketahui, Jawa Tengah termasuk dalam zona A. Seluruh kota dan kabupaten di Jawa Tengah, bisa menggelar kampanye di hari yang sama untuk satu partai pengusung.

“Problem kita adalah berbatasan dengan wilayah Jogja yang masuk zona B. Jadi, nanti antarpartai bisa bertemu karena wilayahnya berbatasan sehingga ada potensi gesekan di sana,” kata dia. (aya)

Lainnya