MAGELANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang menerima penghargaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (2/2/2024) lalu.
Lantaran telah bersinergi dan berkolaborasi dalam pengiriman sampel kepada pihak ketiga. Yang berkaitan dengan upaya keamanan pangan.
Kepala Dinkes Kota Magelang Istikomah mengutarakan, penghargaan ini memang baru kali pertama diterima. Karena pada 2023, dinkes telah mengirimkan sebanyak 56 sampel pengujian.
Berupa sampel makanan yang beredar di Kota Magelang secara acak dan 12 pengawasan iklan makanan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Alhamdulillah Kota Magelang mendapat apresiasi. Kami menerima piagam penghargaan atas sinergitas dan kolaborasi dalam pengiriman sampel pihak ketiga terkait upaya keamanan pangan,” kata Istikomah, Senin (5/2/2024).
Pengujian sampel dan pengawasan iklan dilaksanakan dengan memanfaatkan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik tahun 2023.
Dalam kegiatan Pengawasan Post Market pada produk PIRT yang beredar, pengawasan, serta tindak lanjut pengawasan.
Ke depan, dinkes akan lebih banyak sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan Kota Magelang menjadi Kota Aman Pangan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Kota Magelang Mimin Triyanti menyebut, besaran anggaran dan penggunaan berupa pengawasan sarana industri rumah tangga pangan sebanyak 70 sarana.
Nilainya Rp 41,8 juta untuk 56 sampel dan pengujian makanan yang beredar.
Kemudian, anggaran untuk pengawasan produk PIRT pangan sekitar Rp 148 juta dan pengawasan iklan PIRT sebanyak 12 iklan.
Selama ini, Dinkes Kota Magelang telah bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian Balai BPOM Semarang dalam pengujian sampel post market.
Selain itu, juga dengan parameter uji organoleptis, uji mikrobiologi, dan uji kimia. Karena Laboratorium Kesehatan Kota Magelang belum bisa melakukan uji sampel makanan dengan parameter uji tersebut.
Dia berharap, ke depan Laboratorium Kesehatan Kota Magelang dapat melaksanakan pengujian sampel makanan dengan parameter uji sesuai standar mutu keamanan pangan. “Jadi tidak perlu jauh-jauh ke BPOM,” katanya.
Menurutnya, sinergitas dan kolaborasi dalam pengawasan keamanan pangan dengan BPOM tetap harus ditingkatkan.
Sebab BPOM juga memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan pangan pengawasan obat dan makanan secara full spectrum.
Pengawasan itu, lanjut dia, mulai dari penilaian sebelum suatu produk diijinkan beredar meliputi evaluasi terhadap keamanan, manfaat, serta mutu produk obat dan makanan.
Kemudian, pengawasan setelah produk diizinkan beredar, penindakan, dan pemberdayaan masyarakat.