Neutron Yogyakarta

Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polresta Magelang Terima Dua Aduan, Minta Inspektorat Audit

Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polresta Magelang Terima Dua Aduan, Minta Inspektorat Audit
Kompol Rifeld Constantien Baba.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

MUNGKID – Sat Reskrim Polresta Magelang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa. Penyidik pun meminta Inspektorat Kabupaten Magelang untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyebut, saat ini pihaknya sudah ada dua aduan dugaan penyelewengan dana desa tersebut. Aduan pertama diterima pada Desember 2023. Kemudian, disusul aduan kedua pada Januari 2024 ini.

Aduan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada desa dalam mengelola anggaran di tahun sebelumnya. Untuk itu, penyidik bergerak cepat untuk mengumpulkan data pendukung. Termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah orang.

Dia mengatakan, sudah ada beberapa orang yang dipanggil dan dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan tinjauan lapangan di beberapa titik. “Dari dua aduan ini, kurang lebih kita sudah mengecek di enam titik,” jelas Rifeld, Senin (5/2).

Rifeld menyebut, terkait permintaan audit desa kepada Inspektorat dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). “Kami sudah mengajukan permintaan audit,” sambungnya.

Terlebih, sudah ada MoU antara Polri dan Kemendes PDTT terutama dalam hal penyamaan presepsi ketika nantinya terpenuhi unsur administrasi atau pidana. Sehingga dalam penyelidikan ini, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketika memiliki bukti yang mumpuni, praktis akan naik menjadi penyidikan.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa meminta untuk saling mengingatkan bahwa penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab bersama. “Tetapi kalau terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan tetap berurusan dengan kepolisian atau kejaksaan,” tegasnya.

Sehingga di awal tahun ini, dia meminta agar pemerintah desa (pemdes) merencanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemdes pun disilakan jika membutuhkan pendampingan, baik dari kejaksaan maupun kepolisian. “Di awal tahun, semua hal terkait penggunaan anggaran, pembangunan, dan semua hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan pemerintah agar dicermati,” urainya. (aya/pra)

Lainnya