KORAN MAGELANG DIGITAL – Kota Magelang berhasil mencapai nilai Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) 84,85 tahun 2023 dengan kriteria A atau memuaskan.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pada Selasa (6/2/2024).
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengaku, pencapaian ini tentu sangat membanggakan.
Karena IRB tahun 2022, Kota Magelabg hanya mendapat nilai 68,24 dengan kriteria B atau baik. Dalam kurun waktu setahun mampu melewati kriteria BB dan A- dan mendapat kriteria A.
Menurutnya, Kota Magelang dinilai telah menerapkan reformasi birokrasi dengan baik sampai tingkat unit terkecil.
“Indikator penilaian semua kita masuk. Tentu bangga karena dari B menjadi A, harusnya BB dan A- dulu. Ini berkat kekompakan semua OPD,” jelas Aziz, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, penilaian IRB ini tidak lepas dari hasil reformasi birokrasi yang dirasakan oleh masyarakat dan dinilai sudah berjalan dengan semestinya.
Antara lain berkurangnya angka kemiskinan, pengangguran, dan penanganan anak tidak sekolah di Kota Magelang.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Magelang Wikan Kanugroho menambahkan, pencapaian ini bukan hal yang mudah.
Beberapa kebijakan strategis telah dilakukan. Di antaranya adalah komitmen pimpinan daerah dari wali kota, wakil wali kota, sekda, jajaran OPD, dan ASN untuk memperbaiki tata kelola birokrasi demi meningkatkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dari keseluruhan IRB ini, kata dia, menggambarkan sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Muaranya menjadi pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Wikan menyebut, semakin tinggi nilai IRB, maka semakin efektif dan efisien pula pengelolaan tata pemerintahan, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Hal itu didukung oleh ASN yang mempunyai integritas, profesional, dan berbudaya kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, urgensi ini sangat penting untuk melihat dampak langsung dengan adanya peningkatan IRB.
Seperti angka kemiskinan yang turun signifikan, peningkatan investasi, serta transformasi digital dalam pelayanan publik. “Hal itu biasa kita sebut dengan pencapaian RB tematik,” imbuhnya.
Kemudian, masih ada RB general yang mengukur perbaikan tata kelola pemerintahan dari sisi birokrasi internal.
Seperti indeks SPBE, indeks SAKIP, indeks kualitas kebijakan, indeks reformasi hukum, hingga indeks sistem merit.
Di tataran teknis, lanjut Wikan, strategi yang dilakukan adalah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intensif dengan instansi vertikal.
Terutama yang menangani atau menilai IRB general dan tematik. Sehingga Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Roadmap Birokrasi Kota Magelang 2021-2024 bisa dikawal dan dimonitoring dengan baik.
Dia berharap, Kota Magelang mampu mempertahankan IRB yang sudah memuaskan ini. “Tapi butuh usaha yang lebih keras lagi untuk mencapai target-target dalam perubahan roadmap birokrasi Kota Magelang tahun 2021-2024,” pungkasnya.(aya/bah)