KORAN MAGELANG DIGITAL – Selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024, tutup gorong-gorong trotoar sepanjang Jalan Medang Kamulan dan kawasan TWC Borobudur tiba-tiba raib.
Ternyata ada komplotan pencuri yang beraksi di malam hari untuk mengambil tutup gorong-gorong tersebut. Termasuk penutup pohon dan saringan aliran air.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengutarakan, pada Kamis (25/1/2024) lalu, polisi mendapat laporan dari Camat Borobudur bahwa tutup gorong-gorong (manhole cover) di Jalan Medang Kamulan hilang.
Tepatnya di sebelah barat kantor Kecamatan Borobudur. Ada enam unit yang hilang.
Di sisi lain, ternyata penutup pohon (tress gate) dan saringan aliran air (drain gate) di trotoar sepanjang jalan menuju kawasan TWC Borobudur juga hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan data di lapangan, penutup pohon yang hilang ada 107 unit dan saringan sebanyak 9 unit. Semuanya terbuat dari besi,” jelasnya, Kamis (8/2/2024).
Polisi pun bergerak cepat untuk menelusuri adanya laporan tersebut. Hingga akhirnya polisi membekuk komplotan pencuri yang berjumlah lima orang.
Yakni Ali Saifudin, 40; Syaban Nulhadi, 29; Eko Widiyanto, 34; Teto Hendri Saputra, 23; dan Ngalimun, 45.
Namun, masih ada satu pelaku yang belum tertangkap dan merupakan otak dari aksi tersebut, yakni Bayu Nur Latif, 35.
Bayu melancarkan aksinya berdua dengan masing-masing pelaku. Mereka mencuri besi-besi itu pada malam hari dan kondisi jalan sudah sepi.
Mustofa menjelaskan, pelaku mengambil tutup gorong-gorong dan saringan aliran air yang berbentuk bulat itu dengan menggunakan tali.
“Kemudian tali itu dimasukkan ke lubang tutup gorong-gorong, lalu ditarik ke atas,” jelas dia.
Sedangkan untuk penutup pohon yang berbentuk kotak diambil dengan cara mengangkat besi yang sudah lepas dengan menggunakan tangan.
Kemudian, besi itu muncul dari tanah. Setelah dapat, barulah diangkut menuju rumah Bayu.
Lantaran hendak dijual, tutup gorong-gorong dan penutup pohon dipecah menggunakan palu godam menjadi beberapa bagian.
Agar pembeli tidak curiga jika itu merupakan barang curian.
Kepingan besi itu lalu dimasukkan karung dan dijual kepada Ngalimun yang merupakan tukang rongsok.
Adapun besi itu dijual dengan harga Rp 5.200 per kilogram (kg).
Padahal, satu tutup beratnya bisa mencapai 20 hingga 25 kg.
Atas perbuatannya, Kementerian PUPR sekali penyedia barang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 58 juta.
Para pelaku pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Saat ditanya, para pelaku mengaku jika diajak oleh Bayu yang saat ini masih menjadi DPO. Kendati begitu, mereka tetap mencuri karena terpaksa untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
“Saya sudah diajak enam kali. Sekali ngambil, biasanya dua tutup terus dipecah di rumah Bayu. Satu keping laku sekitar Rp 900 ribuan,” ujar pelaku. (aya/bah)