KORAN MAGELANG DIGITAL – Kejadian nahas yang menimpa seorang pelajar berinisial DP, 15 akhirnya menemui titik terang.
Dia ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Payaman-Windusari pada Selasa (6/2/2024). Ternyata, DP-lah yang menantang kelompok pelajar lain lewat siaran langsung Instagram.
Mereka sepakat melakukan tawuran dengan membawa gesper.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, saat itu masyarakat tengah digegerkan dengan penemuan mayat di pematang sawah.
Tepatnya di tepi Jalan Payaman Windusari, Secang. Terlebih, korban masih mengenakan helm.
Posisinya, tubuh dan kepala korban bersandar di pematang sawah. Sedangkan kedua kakinya masuk di selokan.
Berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), penemuan mayat itu berkaitan erat dengan peristiwa tawuran pada Senin (4/2/2024) sekitar pukul 23.30.
“Korban (DP) mengundang tawuran lewat live Instagram dengan menggunakan gesper,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (8/2/2024).
Kemudian, ada seseorang yang menanggapi undangan tersebut. Keduanya sepakat bertemu dan hanya menggunakan gesper.
DP serta teman-temannya yang berjumlah tujuh orang meluncur ke TKP. Mereka saling berboncengan.
Sementara pelaku yang berinisial RH, 16 mengajak tiga teman lain. Yakni MDS, 15; RLA, 15; dan PAM, 20.
Mereka pun bertemu dengan para pelaku di Jalan Payaman-Windusari, Dusun Karangboyo sekitar pukul 00.30.
Terjadilah pertikaian antarkelompok tersebut. Namun, warga sempat membubarkannya. Dari situ, sudah ada korban berinisial MA, 15.
Dia terkena luka berat di punggung dan segera dibawa teman-temannya ke puskesmas terdekat.
Tapi akhirnya dirujuk ke RS Salatiga untuk mendapatkan perawatan intensif. “Karena ternyata ada satu pelaku yang membawa celurit,” paparnya.
Pertikaian itu tidak lantas berakhir. Justru mereka saling kejar hingga sampailah di tepi jalan.
Kedua kelompok itu masih berkelahi dan saling mengayunkan gesper. Karena ada yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit, akhirnya dia menyabet DP beberapa kali.
Selang beberapa saat, mereka bubar dan saling menyelamatkan diri.
Namun, mereka tidak sadar jika DP mengalami luka berat di bagian punggung dan paha hingga akhirnya meninggal dunia.
Dia ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 04.30.
Mustofa menyebut, setelah ditemukan, DP segera dibawa ke RSUD Muntilan untuk menjalani autopsi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, celurit, pakaian korban, dan dua gesper.
Para pelaku ini, lanjut dia, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 miliar. Sementara untuk pelaku anak, akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dimintai keterangan, PAM menyebut, dialah yang membawa celurit dan menyerang para korban.
Dia mengaku tidak diberitahu jika tawuran itu hanya menggunakan gesper.
“Saya cuma diajak. Yang nanggapin tantangan itu si RH. Kami berangkat berempat. Dua bawa gesper,” akunya.
Dia mengaku lupa berapa kali mengayunkan celurit itu.
Karena sebelum tawuran, mereka menenggak minuman keras (miras) jenis ciu dan pil sapi.
“Kalau celurit, belinya di pasar. Belum lama ini. Cuma disimpan di rumah,” sambungnya sembari menunduk dalam. (aya/bah)