MUNGKID – Pada pesta demokrasi Rabu (14/2) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah menyiapkan delapan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus. TPS tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Utamanya di beberapa pondok pesantren (ponpes) dan lembaga pendidikan.
Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati mengutarakan, selaras dengan arahan dan kebijakan KPU RI untuk pemilu tahun ini ada TPS di lokasi khusus. Sebelumnya, TPS tersebut hanya diperuntukkan bagi para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) saja.
Tahun ini, KPU RI menambah jangkauan TPS di lokasi khusus lainnya. Termasuk ponpes dan lembaga pendidikan dengan sistem boarding school. “Kampus yang ada asramanya juga boleh mengajukan TPS lokasi khusus,” bebernya, kemarin (11/2).
Nurhayati menyebut, satu tahun sebelum pemungutan suara, KPU sudah memberikan sosialisasi kepada ponpes maupun lembaga pendidikan terkait TPS lokasi khusus. Dari sosialisasi tersebut, ada delapan (lembaga) yang mengajukan TPS lokasi khusus.
TPS lokasi khusus itu ada di SMA Pangudi Luhur Van Lith Muntilan dengan jumlah pemilih 182 orang. Lalu, Asrama Perguruan Islam (API) Salaf di Desa Tegalrejo dengan 247 pemilih. Kemudian, ada dua TPS di API Asri, Desa Dlimas. Dengan 253 pemilih dan 260 pemilih.
Selain itu, Ponpes I’anatul Mujtahidin, Desa Purwodadi dengan 279 pemilih. Lalu, Ponpes Annajach, Desa Dawung dengan jumlah 216 pemilih. Terakhir, ada dua TPS di API Asri, Desa Girikulon, Secang dengan pemilih berjumlah 231 orang dan 249 orang.
Dari total delapan TPS lokasi khusus itu ada 1.917 orang. Mereka memang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun perlakuannya sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb). Artinya pada saat pencoblosan, mereka akan mendapatkan surat suara sebagaimana DPTb dan sesuai KTP asal.
Nurhayati mencontohkan, siswa di SMA Van Lith kebanyakan berasal dari luar Jawa. Bahkan, mereka dari Sulawesi, Ambon, Maluku, dan lainnya. Dia mengajukan pindah memilih di sini, tapi melalui TPS lokasi khusus. “Aslinya TPS lokasi khusus itu pemilih DPTb semuanya atau pemilih pindahan yang memilih karena di sekolah atau pondok,” jelasnya.
Sebelumnya, mereka ada yang dipulangkan dan ada yang memilih di TPS terdekat. Jadi, ketimbang mereka pulang, mending di sini aja sekalian mendirikan TPS lokasi khusus. “Bahkan, penyelenggara pemilu di TPS lokasi khusus berasal dari DPT yang ada di lokasi itu,” imbuhnya.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menjelaskan, TPS di lokasi khusus ini menampung para DPT yang mana pada saat hari pencoblosan, tidak bisa menjangkau di TPS asal. Dan dia sudah ditetapkan sebagai DPT. “Jadi, kami ada delapan TPS yang tersebar di enam lembaga,” urainya.
Meski nantinya penyelenggara pemilu berasal dari DPT di lokasi khusus itu, KPU telah memberikan sosialisasi secara masif kepada mereka. Mulai dari bimbingan teknis hingga simulasi. Kendati begitu, KPU juga bakal melakukan pendampingan kepada mereka saat hari pemungutan suara. (aya/din)