RADAR PURWOREJO – Ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa para pemilih saat hari pemungutan suara. Dokumen itu nantinya dapat diperlihatkan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Hal itu selaras dengan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Antara lain KTP-el atau Surat Keterangan (Suket), formulir model C Pemberitahuan bagi pemilih dalam DPT, dan formulir model A surat pindah bagi pemilih dalam DPTb.
Meski sudah tercatat dalam DPT, pemilih tetap harus membawa KTP-el atau Suket. Namun, jika tidak dapat menunjukkannya, bisa menggunakan fotokopi KTP-el, foto KTP-el, identitas kependudukan digital (IKD), atau dokumen kependudukan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, IKD menjadi alternatif jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket sebagai syarat untuk pemberian hak pilih di TPS. Sebab KTP digital memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan KTP-el. Artinya IKD menjadi satu dokumen yang sah dalam membuktikan identitas diri.
Selain DPT dan DPTb, ada daftar pemilih khusus (DPK) yang mana belum terdaftar di TPS setempat. “Dalam posisi seperti ini, dia harus membawa KTP-el atau suket bahwa dia sudah rekam KTP dank e TPS setelah pukul 12.00,” paparnya saat ditemui, Senin (12/2).
Setelah itu, petugas KPPS akan memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK). Ketika namanya sudah terdaftar pada TPS lain di satu desa, petugas KPPS akan mengarahkan ke lokasi TPS asal sesuai DPT. Namun, jika berasal dari luar kota, akan dimasukkan dalam DPK.
Petugas akan mendokumentasikan identitasnya dan mengisi daftar hadir pemilih DPK. Barulah diminta untuk menunggu. Ketika sudah tidak mendapat surat suara, praktis TPS di lokasi itu tidak bisa melayani pemungutan suaranya. “Nanti akan diarahkan ke TPS yang masih ada surat suara,” paparnya.
Rofik menambahkan, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Tapi, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb maupun DPK bisa menggunakan hak pilihnya pada 1 jam sebelum waktu pemungutan surat suara berakhir. (aya/pra)