MUNGKID – Pemkab Magelang terus berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di wilayahnya.
Bahkan, potensi zakat di Kabupaten Magelang mencapai Rp 24 miliar per tahun. Sehingga perlu sinergi bersama agar potensi tersebut dapat diwujudkan.
Ketua Baznas Kabupaten Magelang M Kholid As’adi menyampaikan, potensi zakat di wilayahnya adalah sebesar Rp 24 miliar dalam satu tahun.
Namun, yang baru bisa dikelola oleh Baznas hanya sekitar 22 persen atau sebesar Rp 6 miliar.
Zakat itu sebagian besar berasal dari ASN di lingkungan Pemkab Magelang.
“InsyaAllah apa yang kami kelola ini benar-benar aman dan bisa bermanfaat untuk umat. Tidak bertentangan dengan dasar-dasar negara dan dasar-dasar hukum agama Islam,” katanya di Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (15/2/2024).
Baznas Kabupaten Magelang pun terus berupaya untuk mendorong peningkatan zakat tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki, pada tahun 2019 dan 2020, pengumpulan zakat mencapai Rp 2,4 miliar. Lalu, pada tahun 2021 naik menjadi Rp 3,9 miliar.
Kemudian, pengumpulan zakat pada tahun 2022 kembali naik hingga Rp 5,9 miliar. Namun, pada tahun 2023 lalu, perolehan zakatnya sedikit menurun. Yakni mencapai Rp 5,24 miliar.
Menurut Kholid, fenomena naik turunnya pengumpulan zakat ini kerap terjadi hampir di seluruh Baznas kabupaten/kota lainnya.
Untuk lebih mendorong ASN agar membayar zakatnya, perlu ada aturan-aturan terkait pendistribusian atau pengumpulan zakat.
Termasuk melakukan optimalisasi yang harus sesuai dengan ketentuan di pemerintahan.
“Nanti kalau sudah ada regulasi yang mengatur mengenai pembayaran zakat ASN melalui Baznas, InsyaAllah bisa mencapai target yang telah kita tentukan,” bebernya.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyebut, salah satu tujuan pengumpulan zakat ini untuk memberikan dana cadangan pada program-program pemerintah.
Menurutnya, optimalisasi ini juga harus diikuti dengan pengelolaan administrasi yang baik.
“Jadi, saya rasa ini tugas kita bersama untuk mengoptimalisasikan zakat dan memberikan imbauan kepada ASN kita yang beragama Islam. Kita ingatkan kembali karena SOP-nya wajib,” ujarnya.