MUNGKID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang mencatat ada empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilu.
Satu TPS di Kecamatan Sawangan sudah mendapat rekomendasi untuk dilakukan PSU. Sementara tiga lainnya masih berproses.
Divisi pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Ch mengatakan, pihaknya tengah menelusuri adanya potensi PSU di tiga TPS di wilayahnya.
“Yang sudah kami berikan rekomendasi kepada jajaran KPU melalui petugas TPS ke KPPS di Kecamatan Sawangan,” ujar dia di kantornya, Jumat (16/2/2024).
Kemudian, ada potensi PSU lain di TPS 6 Dusun Ngleses, Candimulyo. Lantaran ditemukan adanya kelebihan surat suara di TPS tersebut.
Yakni untuk jenis surat suara presiden-wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Kabupaten Magelang.
Selain itu, TPS 13 di Desa Gandusari, Bandongan juga berpotensi melakukan PSU. Sebab ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Padahal pemilih itu tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan tidak mengantongi formulir A pindah memilih.
Aini menyebut, KPPS maupun petugas TPS sudah melarangnya.
Sehingga pemilih itu menganggap dirinya memiliki hak suara karena sudah tinggal di Bandongan selama empat tahun.
Sementara alamat yang tertera pada KTP tidak sesuai dengan lokasi TPS.
Lantaran suasana TPS tampak crowded, kata dia, KPPS akhirnya memberikan satu surat suara presiden-wakil presiden.
“Dia diperlakukan sebagai DPTb dan mendapat satu surat suara untuk pemilu presiden,” jelasnya.
Hal serupa juga terjadi di TPS lokasi khusus di SMA Pangudi Luhur Van Lith Muntilan.
Ada delapan pemilih yang berasal dari wilayah Jakarta, Bandung, Boyolali, dan lain-lain. Namun, ada kesalahan terkait formulir A pindah memilih.
Mereka justru mendapat lima surat suara, padahal KTP-el bukan berasal dari Magelang.
“Sehingga teman-teman bingung. Harus mempedomani KTP-el atau dari surat pindahnya. Kan sudah ada centangnya, mendapat surat suara berapa,” paparnya.
Pada akhirnya, mereka memberikan lima surat suara kepada delapan pemilih tersebut dan dicoblos.
“Sehingga atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan, bawaslu melakukan penelusuran, penelitian, pengkajian, dan merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” imbuhnya.
Menurutnya, PSU merupakan ruang penyelesaian yang sudah diatur dalam UU maupun PKPU.
Guna menyelesaikan permasalahan di TPS. Termasuk ketika terjadi perselisihan hasil pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
Ditemui terpidah, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menyebut, hingga hari ini, sudah menerima rekomendasi PSU di empat TPS. Yakni di Sawangan, Candimulyo, Bandongan, dan Muntilan.
“Selain di Sawangan, ada potensi PSU lain yang sedang dilakukan pendalaman,” kata dia.
Dia menambahkan, keputusan terkait PSU itu akan diputuskan usai KPU mengadakan rapat pleno membahas hal tersebut.
Ketika sore ini memperoleh keputusan, PSU itu bakal digelar pada Minggu (18/2/2024) mendatang.
Terkait dengan ketersediaan surat suara, kata dia, masih ada cadangan.
“Tapi, untuk surat suara jenis DPD yang harus mengambil ke Semarang. (Soal PSU) kami siap menjalankan rekomendasi yang diusulkan dari bawaslu,” lontarnya. (aya/mel)