RADAR MAGELANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menelusuri dugaan adanya pelanggaran saat pencoblosan pada Rabu (14/2) lalu di Desa Sumurarum, Grabag. Sebab ada warga yang sudah meninggal dunia tiga bulan lalu, tapi sang anak justru menggunakan hak pilih atas nama ibunya tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh mendapat laporan dari pengawas TPS maupun panwasdes terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dua kali. Laporan itu, diterima bawaslu pada Sabtu (16/2) dini hari.”Bukan karena bangkit dari kubur, tapi surat suara bersangkutan yang harusnya tidak memenuhi syarat (TMS), masih digunakan oleh anaknya,” kata dia di kantornya, Senin (19/2).
Pemilih tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan inisial S. Dia menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Dusun Bletukan, Sumurarum, Grabag. Selain mencoblos sesuai surat undangan atau formulir C-Pemberitahuan miliknya, S juga mencoblos atas nama sang ibu berinisial D yang sudah meninggal dunia.
Saat ini, bawaslu masih menelusuri informasi tersebut. Hari ini, kata dia, bawaslu mengundang S, petugas KPPS, PPS, PPK, petugas TPS, hingga panwasdes untuk dimintai keterangan.
PPS juga sudah memberikan salinan DPT bahwa yang bersangkutan meninggal sehingga dicoret. Dalam keterangan juga dibubuhkan bahwa dia meninggal dunia. Sehingga dikategorikan pemilih TMS.
Hanya saja, kata Habib, surat undangan atau formulir C-Pemberitahuan atas nama ibu tersebut diberikan kepada keluarga. Habib menyebut, petugas KPPS tidak mengetahui hal itu karena berdalih hanya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sekali saja lewat Zoom Meeting. Tapi, setelah dikonfirmasi kepada PPS, bimtek itu digelar tiga kali. “Jadi, undangan memilih itu harusnya tidak dibagikan. Tapi, ini justru dibagikan,” sebutnya.
Sang anak lantas menggunakan kesempatan tersebut untuk kembali mencoblos. “Dia (anak) menggunakan surat suaranya sendiri dan punya ibunya,” imbuhnya.
Delapan orang di TPS itu, lanjut dia, tidak saling mengingatkan. S memang mengisi daftar hadir, menerima surat suara, mencoblos, dan memasukkan surat suara. Namun, dia enggan mencelupkan harinya pada tinta. S berdalih saat hendak mencelupkan, tapi tidak terkena tinta.
Selang beberapa menit, S kembali ke TPS tersebut dan memcoblos atas nama ibunya. Saat coblosan kedua itu, dia mencelupkan jarinya. “Nanti malam kita akan putuskan. Apakah pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak,” katanya.
Ketua PPK Grabag Joko Muslim mengatakan, dari pemeriksaan ditemukan bahwa kehadiran di TPS 15 itu mencapai 100 persen. Jumlah DPT-nya 202 dan DPTb satu orang. “Setelah di-cross check, ternyata betul (kehadiran 100 persen). Terus saya tanya, berarti yang meninggal, hadir. Ada tanda tangannya,” jelasnya. (aya/pra)