Neutron Yogyakarta

Sudah Mengundurkan Diri, Ketua KPPS Diberhentikan

Sudah Mengundurkan Diri, Ketua KPPS Diberhentikan
Ahmad Rofik.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

KORAN MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah memberhentikan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 15 Dusun Bletukan, Sumurarum, Grabag. Lantaran diduga melanggar kode etik pemilu karena meloloskan pemilih yang mencoblos dua kali saat pemilu, Rabu (14/2) lalu.

Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik mengutarakan, pemberhentian itu selaras dengan rekomendasi dari bawaslu soal dugaan pelanggaran kode etik pemilu. “Sehingga sikap atau keputusan kita itu (pemberhentian, Red). Ketuanya diputuskan untuk diberhentikan tetap,” ujar dia di kantornya, Rabu (21/2).

Sebetulnya, ketua KPPS 15 tersebut sudah mengundurkan diri. Namun, sesuai mekanisme KPU, yang bersangkutan harus diberhentikan tetap. Pemberhentian itu terhitung mulai Selasa (20/2).

Selain pelanggaran kode etik, bawaslu juga merekomendasikan agar digelar pemungutan suara ulang (PSU). Tapi, karena ketua KPPS diberhentikan, sehingga hanya terdapat enam petugas KPPS yang menyelenggarakan PSU.

Rencananya PSU itu, lanjut dia, digelar pada Jumat (23/2) untuk lima surat suara. Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jateng, dan DPRD Kabupaten Magelang. Adapun daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 202 orang.

Dia menyebut, kebutuhan logistik masih diusulkan kepada KPU Provinsi Jateng adalah surat suara DPR RI dan DPD. Sementara surat suara lain, kata dia, masih tersedia. Untuk surat undangan atau C-Pemberitahuan, bakal didistribusikan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, seorang pemilih di TPS 15 Dusum Bletukan, Sumurarum melakukan pencoblosan dua kali. Selain menggunakan hak pilihnya, dia juga menggunakan hak pilih ibunya yang audah meninggal sejak tiga bulan lalu. Karena sang ibu masih tercatat dalam DPT. (aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version