KORAN KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng mencatat ada total 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu dipicu oleh beberapa faktor. Kebanyakan karena pemilih yang ber-KTP luar daerah, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, apabila ada penyimpangan terhadap mekanisme, tata cara, serta prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, maka pengawas TPS berhak menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS. “Barulah KPPS bisa meneruskan kepada KPU kabupaten dan kota setempat melalui PPK,” di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2).
Diana mengatakan, tambahan PSU di Kabupaten Magelang itu terjadi lantaran ada pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali. Sementara di Boyolali dan Kota Salatiga, ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el.
Di Jateng, kata dia, pemicu diselenggarakannya PSU, bervariasi. Tapi, kebanyakan karena pemilih dari luar daerah menggunakan hak pilihnya di TPS setempat. Sebetulnya, petugas KPPS dan pengawas TPS tahu bahwa pemilih hanya bisa menggunakan hak suaranya di alamat yang tertera pada KTP-el.
Ketika hendak menggunakan hak suaranya, pemilih bisa mengajukan formulir A pindah memilih. Namun, rerata mereka bersikeras untuk mencoblos meski tidak mengantongi formulir A pindah memilih.
Dia mencontohkan, di kabupaten lain, ada pemilih yang datang ke suatu TPS. Namun, ditolak oleh petugas KPPS karena alamatnya tidak sesuai dengan KTP-el. Tapi karena ketua KPPS-nya sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya, sehingga diperbolehkan. “Artinya dia tidak update regulasi baru yang sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menambahkan, pihaknya telah memberi rekomendasi kepada KPU berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara pemilu di TPS 15 Dusun Bletukan, Sumuarum, Grabag. “Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Itu menjadi ranah KPU siapa saja yang dianggap terlibat,” ujarnya.
Dia menyebut, enam hari menjelang coblosan, ada instruksi dari PPS untuk melakukan pencermatan surat DPT (SDPT). Untuk memastikan adanya DPT yang meninggal dunia atau pindah memilih. Totalnya ada 202 DPT ditambah 1 DPTb. Tapi, empat hari sebelum pencoblosan, para pemilih sudah menerima C-Pemberitahuan atau surat undangan. (aya/pra)