Neutron Yogyakarta

Mayoritas PSU karena KTP Luar Daerah Ikut Mencoblos

Mayoritas PSU karena KTP Luar Daerah Ikut Mencoblos
COBLOS ULANG: Sejumlah warga Dusun Ngleses, Candimulyo mendatangi TPS 006 untuk melakukan coblosan ulang, Minggu (18/2).NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

KORAN KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng mencatat ada total 30 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu dipicu oleh beberapa faktor. Kebanyakan karena pemilih yang ber-KTP luar daerah, tapi menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Diana Ariyanti menjelaskan, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, apabila ada penyimpangan terhadap mekanisme, tata cara, serta prosedur dalam penyelenggaraan pemilu, maka pengawas TPS berhak menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS. “Barulah KPPS bisa meneruskan kepada KPU kabupaten dan kota setempat melalui PPK,” di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2).

Diana mengatakan, tambahan PSU di Kabupaten Magelang itu terjadi lantaran ada pemilih yang menggunakan hak pilih dua kali. Sementara di Boyolali dan Kota Salatiga, ada pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el.

Di Jateng, kata dia, pemicu diselenggarakannya PSU, bervariasi. Tapi, kebanyakan karena pemilih dari luar daerah menggunakan hak pilihnya di TPS setempat. Sebetulnya, petugas KPPS dan pengawas TPS tahu bahwa pemilih hanya bisa menggunakan hak suaranya di alamat yang tertera pada KTP-el.

Ketika hendak menggunakan hak suaranya, pemilih bisa mengajukan formulir A pindah memilih. Namun, rerata mereka bersikeras untuk mencoblos meski tidak mengantongi formulir A pindah memilih.

Dia mencontohkan, di kabupaten lain, ada pemilih yang datang ke suatu TPS. Namun, ditolak oleh petugas KPPS karena alamatnya tidak sesuai dengan KTP-el. Tapi karena ketua KPPS-nya sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya, sehingga diperbolehkan. “Artinya dia tidak update regulasi baru yang sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh menambahkan, pihaknya telah memberi rekomendasi kepada KPU berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepada penyelenggara pemilu di TPS 15 Dusun Bletukan, Sumuarum, Grabag. “Mereka bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Itu menjadi ranah KPU siapa saja yang dianggap terlibat,” ujarnya.

Dia menyebut, enam hari menjelang coblosan, ada instruksi dari PPS untuk melakukan pencermatan surat DPT (SDPT). Untuk memastikan adanya DPT yang meninggal dunia atau pindah memilih. Totalnya ada 202 DPT ditambah 1 DPTb. Tapi, empat hari sebelum pencoblosan, para pemilih sudah menerima C-Pemberitahuan atau surat undangan. (aya/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version