Neutron Yogyakarta

Tanpa Karcis, Parkir di Kota Magelang Gratis

Tanpa Karcis, Parkir di Kota Magelang Gratis
SUDAH BERLAKU: Dishub Kota Magelang telah memberlakukan tarif parkir baru di wilayahnya. Papan informasi tarifnya juga sudah dipasang.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

KORAN MAGELANG DIGITAL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang gencar mensosialisasikan ihwal perubahan tarif parkir di wilayahnya. Baik kepada juru parkir (jukir) maupun pengguna jalan. Sosialisasi itu dilakukan dengan memasang 26 papan informasi tarif baru di beberapa ruang milik jalan (rumija). Termasuk memasang banner ‘tanpa karcis, parkir gratis’ di sejumlah titik strategis.

Pemberlakuan tarif parkir baru ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun besarannya untuk sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000. Lalu truk, bus, dan sejenisnya dengan ukuran sedang Rp 6.000 serta ukuran besar Rp 8.000 per sekali parkir.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kota Magelang Bambang Nurbudi Santoso mengutarakan, sejak Januari hingga awal Februari ini, pihaknya telah menyiapkan papan tarif baru. Selain itu, dishub juga melakukan pengadaan karcis hingga instrumen untuk sosialisasi kepada masyarakat. “Rambu (papan tarif) sudah terpasang dan baru selesai hari ini,” bebernya, Jumat (23/2).

Sementara terkait karcis, kata dia, sudah dicetak sebanyak 5.500 lembar untuk tiga bulan pertama. Karena masih ada tahapan perforasi sebelum karcis itu didistribusikan kepada pengelola parkir. Namun, sebagian karcis sudah diedarkan kepada para pengelola parkir sejak 7 Februari lalu. Sehingga dia mengimbau kepada masyarakat untuk meminta karcis kepada jukir.

Dishub pun selalu memastikan seluruh jukir mempunyai persediaan karcis parkir untuk melayani masyarakat. Sehingga ada transparansi dan saling semangat untuk membangun budaya baik di Kota Magelang. Dia meyakini, masyarakat pun akan nyaman ketika membayar retribusi parkir dan mendapat karcis sebagai bukti transaksi.

Dengan begitu, tidak ada kecurigaan maupun salah presepsi terkait tarif parkir baru. Hanya saja, Bambang masih kerap menjumpai berbagai fenomena di lapangan setelah pemberlakuan tarif parkir baru ini. “Enggak langsung 100 persen tercapai. Tapi saya yakin, dalam satu dua bulan ini, amanah perda itu terlaksana,” ungkapnya.

Bambang menyebut, saat ini ada sebanyak 300 jukir di Kota Magelang dan sudah mendapat sosialisasi terkait pemberlakukan tarif baru. Selain itu, dia juga masih melakukan pendataan terkait kantong parkir yang berpotensi dapat dikelola oleh dishub. “Setiap hari kami melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk memastikan karcis itu didistribusikan,” katanya.

Sementara itu, seorang jukir di Jalan Yos Sudarso Udin mengatakan, tarif parkir bagi sepeda motor Rp 2.000 sudah berjalan. Hanya saja, untuk pengguna mobil masih banyak yang belum menyesuaikan tarifnya. “Harusnya (bayar) Rp 4.000. Tapi, masih pada bayar Rp 2.000 atau Rp 3.000. Kalau sepeda motor, sudah berjalan,” keluhnya.

Setelah pemberlakuan tarif parkir baru ini, dia bersama jukir lain sudah mendapatkan karcis dari dishub. Dia berharap, dengan adanya pemasangan papan informasi tersebut, masyarakat sadar dan mengetahui aturan retribusi tarif parkir baru.

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menegaskan, ketika semua elemen mendukung adanya pemberlakuan tarif parkir baru ini, praktis akan berjalan dengan baik.

Sebab nantinya pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari parkir juga akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk lain. “Perda perparkiran untuk rumija harus diseriusi. Tapi, jukirnya harus jujur. Diberi uang, ya diberi karcis. Kalau tidak diberi karcis, tidak usah bayar. Masyarakat juga tidak usah sungkan meminta karcis kepada jukirnya,” tegasnya. (aya/pra)

Lainnya