KORAN MAGELANG DIGITAL – Setelah buron sejak 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang berhasil menangkap seorang mantan kepala desa (kades) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Terpidana bernama Antono, 51 itu ditangkap saat menjaga sebuah warung di Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon mengutarakan, terpidana itu ditangkap atas kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk bersama Kejaksaan Agung (Kejagubg) dan Kejari Nganjuk. Sebab, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016.
Antono dibekuk di sebuah warung di kompleks Makam Syekh Sulukhi, Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. “Terpidana sudah menjadi DPO sejak tahun 2016 atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat malam (23/2).
Aldy mengutarakan, terpidana merupakan mantan Kades Tlogorejo, Grabag. Dia diketahui melakukan korupsi dana desa. Lantaran dia menjadi kades, praktis sekaligus memegang alokasi dana desa (ADD). Harusnya, dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fisik Desa Tlogorejo.
Antono telah mencairkan ADD sebesar Rp 79.972.000. Kemudian, dari jumlah itu, sebesar Rp 30.000.000 dialokasikan untuk pembangunan fisik Dusun Ngleter, tapi belum selesai dan baru menghabiskan dana sebesar Rp 6.260.000.
Lantas, pembangunan itu diserahkan kepada kepala Dusun Ngleter beserta uang sebesar Rp 16.041000. Sehingga masih ada sisa dana pembangunan fisik untuk Dusun Ngleter Rp 7.700.000. Namun, sisa dana itu tidak dipertanggungjawabkan oleh Antono.
Dalam pelaksanaan APBDes tahun 2007, terpidana juga memegang dana ADD tahun 2007 sebesar Rp 49.000.000. Yang seharusnya direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik Desa Tlogorejo.
, Antono juga menilap dana kontribusi air dari PDAM Tirta Gemilang Magelang sejak bulan Mei 2005 sampai Agustus 2007. Dengan total jumlah lebih kurang Rp. 37.897.524.
Ternyata, dana tersebut belum dimasukkan dalam APBDes dan belum dilaporkan penggunaannya. Dengan demikian dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 diduga terjadi penyimpangan atau penyelewengan keuangan Pemerintah Desa Tlogorejo sebesar Rp 94.597.524.
Selama ini, kejari berupaya melakukan pencarian kepada terpidana. Namun, belum membuahkan hasil. Sebab, kata dia, terpidana selalu berpindah-pindah lokasi. Bahkan, Antono diketahui pernah mengganti identitasnya. Baik KTP, NIK, tanggal lahir, maupun tempat lahir. Yang seharusnya Magelang, tapi diubah menjadi Pamekasan.
Hal itu praktis membuat kejari kesulitan melacaknya. “(Informasi yang saya dapat) pernah di Pamekasan, Madura. Terus ke Kudus. Terakhir terdeteksi di Nganjuk. Malam ini, kami berhasil mengamankannya di Nganjuk saat jaga warung,” jelasnya.
Aldy menyebut, karena selama ini terpidana melarikan diri, sehingga sidang dilakukan dengan in Absentia. Atas perbuatannya, Antono divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta. “Subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti Rp 94.597.524 subsider satu bulan,” sambungnya. (aya/din)