Neutron Yogyakarta

Polresta Magelang Ringkus Empat Pengedar Pil Yarindo

Polresta Magelang Ringkus Empat Pengedar Pil Yarindo
DITANGKAP: Empat tersangka atas kasus pengedaran pil yarindo dibekuk oleh jajaran Polresta Magelang.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

KORAN MAGELANG DIGITAL – Polresta Magelang meringkus empat tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang, yakni pil yarindo atau pil sapi. Keempatnya adalah Yusuf Tri Prayitno warga Muntilan, Esananda Putra Prasetyo warga Borobudur, Giska Setiono Puji warga Dukun, dan Riki Ricardo warga Jakarta Timur. Dari tangan mereka, polisi menemukan 25.800 butir obat keras.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, penangkapan mereka berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Muntilan. Polisi pun menelusurinya. Pada Senin (19/2) sekitar pukul 18.30, polisi membekuk Yusuf dan Esananda di kediamannya.

Dari keduanya, polisi mendapatkan pil yarindo sebanyak enam botol dengan total 5.800 butir. Saat ditanya, kedua tersangka mendapat pil tersebut dari Giska. Ternyata Giska membeli pil itu dari seseorang bernama Riki di bilangan Jakarta Timur. “Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke Jakarta dan pada Kamis (22/2) berhasil menangkap Riki,” katanya, Rabu (28/2).

Mustofa menyebut, dari tangan Riki, polisi menemukan 16 botol berisi pil yarindo. Masing-masing berisi 1.000 butir. Sehingga totalnya 16.000 butir. Lalu, ada dua plastik transparan berisi pil berwarna kuning dengan total 2.000 butir. Selain itu, ada 50 lembar obat Trihexyphenidyl jumlahnya 500 butir. Kemudian, ada 150 lembar obat kemasan lain dengan total 1.500 butir.

Para tersangka ini, menjual obat tersebut dengan harga dan keuntungan yang berbeda-beda. Riki menjual pil yarindo kepada Giska yakni Rp 500 ribu per botol yang berisi 1.000 butir. Sementara Giska menjual pil itu kepada Yusuf dan Esananda sebesar Rp 600 ribu per botol. Keduanya lalu menjual pil yarindo sebesar Rp 1,2 juta.

Yusuf dan Esananda mengedarkan pil tersebut kepada temannya di wilayah Kabupaten Magelang. “Jadi, total yang kami dapatkan adalah sebanyak 25.800 butir obat keras. Keempat tersangka terbukti turut serta dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras, yakni pil yarindo tanpa adanya resep dari dokter,” jelas Mustofa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Subsider Pasal 436 ayat (2) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Yusuf mengaku pernah mengenarkan narkotika jenis pil yarindo pada 2019 lalu. Namun, tidak bertahan lama karena dia memutuskan untuk bekerja. Lalu, ada permintaan dari temannya dan dia pun kembali menyediakan pil yarindo. “(Jual) ke teman. Satu botol isi 1.000 butir dijual Rp 1,2 juta. Tidak pernah jual eceran. Ini baru mulai (jual) lagi,” akunya. (aya/din)

Lainnya

Exit mobile version