KORAN MAGELANG DIGITAL – Selain PKB, PPP dan PSI turut melaporkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mertoyudan atas dugaan pergeseran suara calon legislatif (caleg). Laporan itu dilayangkan kepada Bawaslu Kabupaten Magelang. Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Magelang pun terkena imbasnya.
Sebab, KPU dinilai bertanggung jawab terhadap anggota PPK Mertoyudan yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut. Ada lima anggota PPK yang dilaporkan. Mereka berinisial AW, MM, TP, EP, serta AP dan diduga melanggar Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Kuasa hukum LPP DPC PKB Kabupaten Magelang Miftakhul Munir mengutarakan, selain PPK Mertoyudan, pihaknya juga melaporkan KPU pada Rabu (6/3/2024). “Senin kemarin kami sudah melaporkan anggota PPK ke bawaslu. Namun demikian, (pergeseran suara) yang bertanggung jawab juga KPU, maka KPU juga harus dilaporkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).
Atas laporan tersebut, dia telah mengantongi tanda terima bukti penyampaian laporan. Meski ada pergeseran sebanyak 476 suara di Kecamatan Mertoyudan sudah selesai, tapi sejumlah partai politik merasa dirugikan. Dari DPC PKB Kabupaten Magelang bakal mengusut tuntas persoalan tersebut. Mulai dari tata tertib administrasi sampai pada hukum pidananya.
Sementara itu, Ketua DPD PSI Kabupaten Magelang Edy Wiratno mengatakan, saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, ada selisih suara antara yang dimiliki saksi dan dokumen D hasil salinan di beberapa desa di Kecamatan Mertoyudan. Meski suara tersebut sudah dikembalikan kepada caleg yang berhak, namun PSI bakal mengawal dugaan tindak pidana tersebut.
Akhirnya, dia berdiskusi dengan anggota PSI lain untuk mengusut persoalan tersebut. “Harapannya, oknum tersebut harus diproses. Berapapun suara (yang kami dapatkan), tetap diproses,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menuturkan, kajian awal berkaitan dengan laporan tersebut masih berlangsung. Bawaslu akan segera menindaklanjutinya dengan mengumpulkan fakta di lapangan, pemanggilan pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi. “Selain PKB, laporan itu bertambah. Ada dari PPP dan PSI. Kalau NasDem belum, masih konsultasi,” ujarnya.
Rencananya, terlapor akan dimintai keterangan pada pekan depan. Sebab, bawaslu memiliki waktu 14 hari sejak laporan tersebut diterima. “Kalau KPU, semuanya dilaporkan (komisioner) karena dinilai bertanggung jawab terhadap PPK Mertoyudan,” paparnya. (aya/pra)