Neutron Yogyakarta

Punya Sertifikat Halal, Lanting Khas Magelang Diekspor hingga Arab Saudi

Punya Sertifikat Halal, Lanting Khas Magelang Diekspor hingga Arab Saudi
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah.NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA

KORAN MAGELANG DIGITAL – Sertifikat halal yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang tak sekadar untuk memenuhi regulasi. Ada pelaku usaha yang bahkan produknya bisa menembus pasar di negara dengan mayoritas muslim.

“Ada satu produk yang sudah bisa diekspor ke Brunei Darussalam, Malaysia, maupun Arab Saudi. Produk itu berupa lanting yang merupakan jajanan khas Magelang,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah saat ditemui, Jumat (8/3/2024).

Dengan terbitnya sertifikat halal ini, praktis akan mempermudah para pelaku uaha untuk menawarkan produknya. Menurutnya, produk UMKM lebih mudah masuk ke supermarket atau pasar ritel modern apabila mengantongi sertifikat halal. Dengan begitu, akan berpotensi menambah pendapatan mereka. “Sehingga usaha mereka akan terus berjalan dan kami siap membantu untuk membina pelaku UMKM,” sebutnya.

Saat ini, tambah dia, memang sudah ada beberapa pengajuan yang masuk dan dalam tahap penjaringan. Namun, belum diproses karena ada kendala. Mengingat saat ini, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal lebih ketat dibanding sebelumnya.

Regulasi itu, kata dia, dipicu adanya kejadian di luar Jawa Tengah yang mana salah satu minuman yang mengandung alkohol dan mencantumkan label halal. “Sehingga sekarang agak diperketat. Mulai dari siapa pendamping usahanya, pengusaha, produknya apa, semua harus jelas,” ujarnya.

Dia menyebut, di Kabupaten Magelang ada sekitar 400 pendamping usaha. Mereka secara masif melakukan pendampingan dan jemput bola kepada para pelaku usaha. Dengan begitu, pelaku usaha dapat terbantu untuk mendaftarkan produknya dan mengantongi sertifikat halal. Apalagi pengurusan sertifikat halal ini tidak dipungut biaya.

Dia menambahkan, hingga 24 Oktober 2024 ini, kemenag menargetkan sekitar 5 ribu UMKM yang mendapatkan sertifikat halal. Selama 2023 lalu pihaknya sudah mengeluarkan 10 ribu sertifikat. “Kalau setelah 24 Oktober belum mendaftarkan diri, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya sudah tidak lagi gratis,” imbuhnya.(aya/pra)

Lainnya

Exit mobile version