Neutron Yogyakarta

Pemilik 65 Botol Ciu Dihukum Denda Rp 1 Juta

Pemilik 65 Botol Ciu Dihukum Denda Rp 1 Juta
BARBUK: Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir saat memperlihatkan barang bukti berupa minuman keras.Muthohir untuk Radar Jogja

KORAN MAGELANG – Para penjual minuman keras (miras) yang ditangkap jajaran Polsek Muntilan diajukan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Hasilnya dalam sidang yang digelar Kamis (14/3) mereka dijatuhi denda.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menyebut, Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah. Lalu, memutuskan bahwa terdakwa GP pemilik miras jenis ciu sejumlah 65 botol dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta. Sementara terdakwa DS pemilik miras jenis tuak dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 ribu.

Muthohir menjelaskan, pelaku DS merupakan warga Wonosari RT 20/RW 20, Gunungpring. DS dibekuk oleh anggota Polsek Muntilan saat Operasi Pekat Candi 2023 berlangsung. Tujuannya untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan damai di tengah masyarakat.

Dari tangan DS, polisi menyita 10 botol berukuran 1,5 liter miras jenis tuak. “Kami tangkap pada Minggu (10/3) pukul 19.30 atau dua hari menjelang Ramadan,” kata Muthohir saat dikonfirmasi.

Perbuatan DS ini terungkap dari adanya laporan dari warga saat petugas menggelar patroli pekat. Warga menduga, DS menjual miras jenis tuak di rumahnya. Alhasil, saat petugas memeriksa rumah DS, didapati 10 botol tuak ukuran 1,5 liter.

Muthohir menuturkan, selain miras jenis tuak, polisi juga mengamankan miras jenis ciu murni sebanyak 65 botol dengan berbagai ukuran. Miras jenis ciu itu didapat dari hasil razia di lokasi lain. (aya/pra)

Lainnya