KORAN MAGELANG – Seorang pencopet yang menggasak ponsel milik Retnawati saat menjemput anaknya di sekolah beberapa waktu lalu, berakhir di balik jeruji besi. Saat itu, korban hendak mengejar pelaku, tapi justru mendapat ancaman. Pria bernama Gondo Bayu Asmoro, warga Gondomanan, Kota Jogja ini nekat merampas ponsel korban demi bayar utang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Selasa (5/3) sekitar pukul 10.20 di depan kantor Balai Desa Donorojo, Mertoyudan. Korban saat itu tengah menunggu anaknya di sekolah. “Korban posisi masih duduk di atas motor. Kemudian, dihampiri pelaku dan dirampas handphone-nya,” katanya, Jumat (15/3).
Dia menyebut, korban duduk di atas motor sembari mengoperasikan ponselnya. Tiba-tiba, ada seorang pria yang tidak dikenal menghampirinya dan merampas ponsel korban. Setelah itu, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, korban mengaku diancam. Pelaku pergi melarikan diri dengan mengendarai motornya.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Mertoyudan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah ditelusuri, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gondomanan pada Kamis (14/3) sekitar pukul 02.00.
Saat dimintai keterangan, Bayu mengaku, baru sekali melakukan aksi tersebut. Dia secara spontan mengambil ponsel milik korban. Lantas, ponsel tersebut dijual dengan nominal Rp 400 ribu. Uang yang diperoleh dari hasil penjualan itu digunakan Bayu untuk membayar cicilan utangnya sebesar Rp 750 ribu.
Sementara di rumah kontrakannya, dia tinggal bersama istri, anak, dan satu cucunya. “Uangnya (untuk) bayar utang Rp 750 ribu. Rencana ke Magelang mau pinjam uang Rp 500 ribu ke teman, tapi nggak ada. Pas mau pulang, tahu ada mbak yang bawa ponsel, spontan ambil,” akunya.
Hanya saja, saat merampas ponsel korban, dia berdalih tidak melakukan ancaman. Bayu lantas pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun. “Saya saja heran, kok ada ancaman. Saya sama sekali tidak melakukan itu. Tidak benar itu. Saya tidak melukai atau mengancam. Saya tarik (ponselnya),” sambungnya.
Atas perbuatannya, Bayu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. Atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (aya/pra)