KORAN MAGELANG – Sebanyak 239 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK kenaikan pangkat pada apel pagi di halaman belakang kantor Pemkot Magelang, Kamis (28/3). Mereka terdiri dari beberapa golongan. Harapannya, mereka mampu meningkatkan kinerja dan perilaku kerja menjadi lebih produktif.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, kenaikan pangkat menjadi momentum untuk semakin menumbuhkan dedikasi dan integritas sebagai abdi negara. “Serta tingkatkan profesionalisme kerja, diiringi semangat untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik,” katanya.
Dia menjelaskan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang tinggi dari pemerintah atas prestasi dan dedikasi aparatur pemerintah selama melaksanakan tugas pengabdian. Untuk itu, kenaikan pangkat bagi ASN hendaknya dijadikan sebagai motivasi untuk berkarya dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, kenaikan pangkat dijadikan sebagai satu koridor untuk menjaga perilaku sebagai ASN maupun sebagai diri pribadi. Dia menambahkan, sebanyak 239 orang PNS yang menerima SK Kenaikan Pangkat tersebut meliputi PNS golongan IVc sampai dengan IIa.
PNS yang naik pangkat terdiri dari golongan IVc sebanyak 13 orang, golongan IVb 78 orang, dan IVa 6 orang. Untuk golongan IIId sebanyak 35 orang, IIIc 16 orang, IIIb 27 orang, dan IIIa 23 orang. Selanjutnya golongan IId sebanyak 22 orang, IIc 9 orang, dan IIa 10 orang.
Dengan diberikannya kenaikan pangkat, Aziz berharap, para PNS dapat mengimbangi dengan meningkatkan kinerja dan perilaku kerja yang lebih produktif. “Serta mampu bertugas sesuai jabatannya dan mendukung kinerja organisasi,” paparnya.
Untuk diketahui, mulai tahun ini, sejak terbitnya peraturan BKN nomor 4 tahun 2023, terjadi perubahan dalam periodisasi kenaikan pangkat. Periode kenaikan pangkat yang semula dua kali dalam satu tahun, berubah menjadi enam kali dalam satu tahun di bulan genap. Yaitu periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
Adapun secara ketentuan persyaratan kenaikan pangkat PNS masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Proses penyelesaian usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 April 2024 telah berjalan sejak akhir Januari sampai pertengahan Februari 2024. Usulan tersebut wajib diproses secara digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN yang berlaku secara nasional.
Hal itu sudah tercantum di dalam surat Kepala BKN nomor 13799/B-MP.01.01/SD/D/2023 tanggal 22 Desember 2023 perihal Layanan Kenaikan Pangkat Tahun 2024.”Saya berharap, momen ini dapat dimanfaatkan oleh para PNS di Pemkot Magelang dengan sebaik mungkin, untuk memperhatikan kenaikan pangkatnya masing-masing,” pesannya. (aya/pra)