KORAN MAGELANG – Mulai hari ini, 2.889 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang bakal menerima tunjangan hari raya (THR). Pemkot mengalokasikan Rp 19 miliar untuk THR ini.
Pemberian THR bagi 2.889 ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Nanang Kristiono mengutarakan, THR akan diberikan antara 1-5 April. Setelah para ASN menerima gaji ketiga belas.Sebetulnya, pemberian THR itu bisa dilakukan sebelum maupun sesudah Lebaran. “Tetapi (sesuai) arahan dan kebijakan wali Kota Magelang), sebelum (Lebaran). Supaya bermanfaat, namanya juga THR,” bebernya, kemarin (31/3).
Nanang menuturkan, THR akan diberikan kepada 2.889 ASN. Terdiri dari 2.493 PNS dan 396 PPPK. Besaran Rp 19 Miliar itu juga termasuk anggota DPRD setempat. “Kita masih persiapan teknis. Begitu persiapan teknis selesai, langsung (THR diberikan),” imbuhnya.
Dia mengatakan, THR itu meliputi gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hanya saja, komponen TPP tersebut tidak dibayarkan penuh, atau hanya sekitar 75 persen. Namun, kata dia, jumlah tersebut patut disyukuri karena tahun sebelumnya hanya 50 persen.
Nanang menambahkan, besaran TPP itu memang sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Mengingat terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pemkot berupaya agar ada kenaikan TPP guna mendukung peningkatan daya beli ASN.
Komponen TPP tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan arah dan kebijakan wali Kota Magelang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Diharapkan para ASN membelanjakannya (THR) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
Saat disinggung terkait insentif para tenaga honorertidak termasuk dalam belanja pegawai. Tidak ada ketentuan untuk memberikan insentif (Honorer) selama ini statusnya masih pegawai non-PNS. “Jadi, belanjanya di belanja jasa, bukan belanja pegawai,” lanjutnya. (aya/din)