KORAN MAGELANG – Pemkab Magelang menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak memanfaatkan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Termasuk melarang ASN untuk menerima bingkisan parsel dari oknum demi kepentingan pribadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto menuturkan, hingga saat ini pemkab memang belum mengeluarkan surat edaran resmi soal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. “Kendaraan dinas digunakan untuk pekerjaan rutin sehari-hari. Bukan sebagai kendaraan pribadi untuk mudik,” tuturnya Selasa (2/4).
Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Terlebih, penggunaan kendaraan dinas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu juga melekat dalam kode etik ASN. Khususnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kami akan mengingatkan kepada mereka agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik,” imbuhnya.
Selain penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, pemkab juga melarang ASN untuk menerima bingkisan parsel. Terutama bagi oknum yang memiliki kepentingan dengan jabatan atau kedudukan tertentu. Sebab hal itu dapat dinilai sebagai gratifikasi.
Adi menyebut, ASN juga diperbolehkan melapor apabila ada yang mendapatkannya. “Kalau ada yang ngirimi parsel ke rumah. Tidak ketemu pejabat (yang memberi) tersebut, dilaporkan tidak apa-apa. Lapornya ke unit pengelola gratifikasi (UPG) Inspektorat,” tegasnya. (aya/pra)