GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Tenaga Harian Lepas (THL). Hal ini sesuai dengan kebijakan untuk menanggung besaran lima persen yang dikurangi dari gaji untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul Suyono mengatakan, besaran lima persen dibayar pemkab secara penuh. Premi disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).”UMK Gunungkidul Rp 1,9 juta X 5 persen. Ketemunya, per bulan Rp 94 ribu untuk kelas dua,” kata Suyono Kamis (11/8).
Dia menjelaskan, jumlah THL di Gunungkidul total ada sekitar 1200 pegawai tersebar hingga tingkat kapanewon. Selain BPJS kesehatan, THL juga mendapat jaminan sosial nasional seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) , dan jaminan kematian (JKM).”JKM ditanggung 0,24 persen, dan JKK 0,3 persen dari gaji sebulan per UMK,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan, Gunungkidul telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan. Lebih dari 99 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Gunungkidul telah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Ekosari Handayani menerangkan, jumlah peserta non ASN atau THL yang didaftarkan sebanyak 1.279 pegawai. Kemudian Jaminan Kesehatan yang telah dibayarkan Pemkab Gunungkidul sekitar Rp 121 juta.”Kami mengapresiasi karena tidak ada tunggakan. Pembayaran dari Pemkab Gunungkidul lancar,” kata Ekosari. (gun/din)