Neutron Yogyakarta

Usia Ke-17, LPS Siap Emban Mandat Baru

Usia Ke-17, LPS Siap Emban Mandat Baru

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada tahun ini genap berusia 17 tahun. Salah satu kado ulang tahun ke-17 LPS ini adalah masa-masa menjelang penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan regulasi baru tersebut, maka implikasi bagi LPS adalah LPS akan mengemban mandat dan amanat baru.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, amanat tersebut, menumbuhkan kebanggaan tersendiri karena sudah dipercaya, nantinya di struktur organisasi LPS, organisasi akan bertambah, pimpinan bertambah, unit kerja bertambah dan SDM juga akan bertambah. “Tentu saja dinamikanya juga akan meningkat, dan ini yang harus kita antisipasi dan persiapkan secara bersama-sama, baik secara lembaga maupun individunya. Kami yakin kita semua mampu mengembannya,” jelasnya dalam sambutannya di acara perayaan HUT ke-17 LPS, digelar di Jakarta, Kamis (22/9).

Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin dan resolusi bank di Indonesia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini pula yang menjadi dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu LPS dan resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Purbaya mengatakan, usia 17 tahun adalah usia yang cukup matang bagi sebuah entitas lembaga keuangan dan diharapkan LPS dapat lebih kuat, lebih sigap, lebih bijak, dan lebih percaya diri.

Menurut dia, sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. “Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara perayaan HUT LPS ke 17 ini antara lain, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae serta seluruh pegawai LPS. (pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version