JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu 5 tahun sejak UU ini disahkan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” ujarnya di Jakarta, pada Kamis (16/2).
Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat memperbaiki imej dari industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan dimana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” jelasnya.
Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.
Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK, penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih jauh menurutnya, dengan adanya UU PPSK ini, Stabilitas Sistem Keuangan akan semakin kokoh dan peran Industri Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Dan, dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
Kemudian lanjutnya, hal penting lain dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya berfokus meminimalisir kerugian (loss minimizer) pada saat terjadi kegagalan bank, tetapi kini berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer).
“LPS memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank,” tutur Purbaya. (pra)