Neutron Yogyakarta

Bisnis KUPVA BB Tumbuh hingga 43,12 Persen

Bisnis KUPVA BB Tumbuh hingga 43,12 Persen
SOSIALISASI: BI DIJ menyosialisasikan undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) dan evaluasi pengawasan SPPUR kepada pelaku usaha Selasa (21/11).Fahmi Fahriza/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – DIJ memiliki prospek tinggi dan menarik bagi bisnis Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer. Terlebih pascapandemi, transasksi KUPVA BB terus tumbuh 43,12 persen year on year (yoy) dan menghasilkan rata-rata transaksi bulanan sebesar Rp 166,5 juta.

“Hingga triwulan ketiga 2023, transaksi KUPVA BB mencapai Rp 1,5 triliun,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIJ Ibrahim Selasa (21/11).

Wilayah DIJ, lanjutnya, setidaknya ada 12 KUPVA BB yang legal dan berizin resmi. “KUPVA BB yang legal itu ada logo BI, tapi jika ragu bisa bertanya langsung ke petugas,” pesannya.

Ibrahim sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memanfaatkan layanan KUPVA BB legal dalam melakukan jual beli valuta asing. Hal tersebut diyakininya jadi salah satu langkah tepat untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Baca Juga: Bank Indonesia (BI) Bersama Pemerintah dan E-commerce Gempur Peredaran Uang Palsu di Medsos

Selain pertumbuhan pada sektor KUPVA BB, Ibrahim merinci bahwa pertumbuhan juga terjadi pada sektor remitansi atau pengiriman uang di wilayah DIJ. Disebutnya, remitansi per triwulan ketiga 2023 tumbuh sebesar 70,95 persen yoy.

“Ini terbantu dibukanya haji dan umrah yang mendorong transaksi jual beli valuta asing,” sambungnya.

Ibramin menyebut, transaksi jual beli valuta asing yang saat ini terjaga positif harus terus dijaga dengan dasar landasan ekonomi yang kuat. Selain itu, juga harus diikuti dengan tata kelola perusahaan KUPVA BB yang bagus pula. “Trafiknya bagus, dan harus kita jaga pertumbuhan transaksinya,” tandasnya. (iza/eno)

Lainnya

Exit mobile version