Neutron Yogyakarta

Kenakan PPh 0,5 Persen untuk Yang Berpenghasilan Rp 4,8 M per Tahun, Penerimaan Kanwil DJP DIY Turun

Kenakan PPh 0,5 Persen untuk Yang Berpenghasilan Rp 4,8 M per Tahun, Penerimaan Kanwil DJP DIY Turun
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIJ dari jenis pajak penghasilan (PPh) turun dibanding tahun lalu. Data berdasarkan rekapitulasi data per 28 November 2023 penerimaan PPh di DIJ sebesar Rp51,9 miliar. Secara akumulatif jumlah tersebut menurun bila dibanding pencapaian 2022.

“(Tahun) 2021 (perolehan) kami mencapai Rp50,8 miliar, lalu meningkat pada 2022 jadi Rp58,6 miliar,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIJ Slamet Sutantyo, Sabtu (2/12).

Aturan pemerintah terkait PPh, kata dia, sudah ditetapkan tarif besaran 0,5 persen. Berlaku bagi wajib pajak (WP) dengan peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Hal tersebut juga diatur dalam PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan itu juga masih hingga tahun depan.

Baca Juga: Dasar Hukum Pajak dan Retribusi Hanya Satu Perda

Diakuinya, aturan yang berlaku telah sesuai dengan PP No. 23/2018 untuk WP orang pribadi maupun badan yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk membayar PPh dengan tarif 0,5 persen.

“Jumlahnya dikalikan dengan peredaran usaha setiap bulan, dengan jangka waktu tertentu yang telah ditentukan,” terangnya.

Slamet menambahkan, sejak berlakunya PP No. 23/2018 DJP telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan berkala. Diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama instansi lainnya yaitu Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.”Kami lakukan sosialisasi terus menerus untuk mengedukasi tentang peraturan ini,” lontarnya.

Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel Jadi Penyumbang Terbesar, Untuk Pendapatan Asli Daerah Sleman di Sektor Pariwisata

Slamet menuturkan, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan terbagi menjadi beberapa cara mulai dari sosialisasi langsung maupun melalui media cetak dan juga elektronik. (iza/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version