RADAR MAGELANG – Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIJ dari jenis pajak penghasilan (PPh) turun dibanding tahun lalu. Data berdasarkan rekapitulasi data per 28 November 2023 penerimaan PPh di DIJ sebesar Rp51,9 miliar. Secara akumulatif jumlah tersebut menurun bila dibanding pencapaian 2022.
“(Tahun) 2021 (perolehan) kami mencapai Rp50,8 miliar, lalu meningkat pada 2022 jadi Rp58,6 miliar,” kata Plt Kepala Kanwil DJP DIJ Slamet Sutantyo, Sabtu (2/12).
Aturan pemerintah terkait PPh, kata dia, sudah ditetapkan tarif besaran 0,5 persen. Berlaku bagi wajib pajak (WP) dengan peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Hal tersebut juga diatur dalam PP No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan itu juga masih hingga tahun depan.
Baca Juga: Dasar Hukum Pajak dan Retribusi Hanya Satu Perda
Diakuinya, aturan yang berlaku telah sesuai dengan PP No. 23/2018 untuk WP orang pribadi maupun badan yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk membayar PPh dengan tarif 0,5 persen.
“Jumlahnya dikalikan dengan peredaran usaha setiap bulan, dengan jangka waktu tertentu yang telah ditentukan,” terangnya.
Slamet menambahkan, sejak berlakunya PP No. 23/2018 DJP telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan berkala. Diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama instansi lainnya yaitu Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.”Kami lakukan sosialisasi terus menerus untuk mengedukasi tentang peraturan ini,” lontarnya.
Slamet menuturkan, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan terbagi menjadi beberapa cara mulai dari sosialisasi langsung maupun melalui media cetak dan juga elektronik. (iza/pra)