RADAR MAGELANG – Bank Indonesia (BI) kini memiliki tugas untuk dapat mencapai stabilitas nilai rupiah. Selain itu, juga memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Hal ini setelah adanya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Itu dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” beber Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (Dekom BI) Nita A Muelgini dalam diskusi yang diikuti akademisi dan peneliti Minggu (10/12).
Untuk mencapai tujuan tersebut, langkah BI adalah dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kebijakan itu bisa dilakukan dengan upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sementara itu, salah satu anggota forum yang juga dosen FBE UAJY Y Sri Susilo membeberkan, kegiatan FGD oleh Dekom BI tersebut diakuinya penting bagi para akademisi dan peneliti. Untuk bisa membahas dan merumuskan kebijakan secara kolektif.
Dia turut berharap, forum tersebut bisa terus dijalankan secara konsisten dan melibatkan lebih banyak akademisi dan peneliti. “Pada tahun depan diharapkan bisa dilaksanakan lagi dan di lokasi yang berbeda,” harapnya. (iza/eno)