Neutron Yogyakarta

UPT Disdik di Kecamatan Mangkrak

UPT Disdik di Kecamatan Mangkrak
EMAN-EMAN: Gedung UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan Sadang kurang berfungsi optimal semenjak adanya kebijakan penghapusan koordinator wilayah. (M Hafied/Radar Kebumen)

RADAR MAGELANG – Adanya penghapusan koordinator wilayah (korwil) bidang pendidikan di tingkat kecamatan menuai polemik. Kebijakan ini dinilai membawa dampak, terutama terhadap kurang berfungsinya gedung unit pelaksana teknis (UPT) sebagai markas korwil pendidikan di kecamatan.

Hal ini pun menjadi sorotan anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono. Menurutnya, eksekutif atau Pemkab Kebumen harus memikirkan jalan keluar, agar gedung UPT di setiap kecamatan tidak mangkrak. “Perlu penyelesaian, apakah mau hibah atau sewa. Yang penting jangan mangkrak. Eman-eman dibagun pakai uang negara,” katanya Senin (24/7).

Bambang meminta, gedung UPT di setiap kecamatan harus berdayaguna. Artinya memberikan manfaat bagi masyarakat. Atau berorientasi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Tak hanya itu, Bambang juga menyinggung belakangan ini banyak aset milik pemerintah daerah di sektor pendidikan yang mangkrak. Seperti bangunan SD, karena muncul fenomena penggabungan dua sekolah. “Bekas bangunan harus dialihfungsikan. Contoh regrouping sekolah. Bangunan lama bisa buat kantor lembaga desa. Asalkan ikrar atau perjanjian jelas,” kata anggota Komisi C DPRD Kebumen itu.

Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Yanie Giat Setyawan mengatakan, saat ini dinas hanya mempertahankan tujuh zona atau tujuh gedung UPT yang berada di atas tanah milik pemkab. Selebihnya, dikembalikan melalui BPKPD. “Beberapa yang milik PGRI kita kembalikan. Kalau yang deket sekolah, misal di Prembun dimanfaatkan untuk pengembangan sekolah,” ungkapnya.

Penghapusan korwil pendidikan di tingkat kecamatan ini buntut dari adanya penggabungan sejumlah SD yang tersebar di 11 kecamatan pada tahun lalu. Karena lokasinya berdekatan serta kekurangan siswa. Kebijakan penghapusan korwil ini diambil dengan alasan efisiensi di bidang pendidikan. Adapun penggantinya menggunakan sistem koordinasi baru dengan dibentuk tim pengawas berbasis zona wilayah.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir kekurangan pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang SD. Terutama kekurangan guru dan kepala sekolah definitif. Selain itu, mengurangi beban biaya pemeliharaan bangunan dan gedung. (fid/pra)

Lainnya