Neutron Yogyakarta

Ditarget Rp 2,5 Miliar, PAD Pajak Resto Dinilai Terlalu Kecil

Ditarget Rp 2,5 Miliar, PAD Pajak Resto Dinilai Terlalu Kecil
Anggota Banggar DPRD Purworejo Muhammad Abdullah.Jihan aron vahera/radar purworejo

RADAR MAGELANG – Target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purworejo dari pajak resto dinilai kecil. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purworejo meminta agar target pajak dari resto dapat dioptimalkan.

Anggota Banggar DPRD Purworejo Muhammad Abdullah menyebut, target PAD dari pajak resto yang tercantum dalam dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) 2024 Rp 2,5 miliar. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah resto yang ada di Purworejo. “Target tersebut sangat kecil, padahal di Kabupaten Purworejo ada sekitar 500-an resto. Seharusnya, pajak yang masuk juga lebih besar,” katanya Senin (31/7).

Dia berharap, target dari sektor tersebut dapat ditingkatkan lagi. Selain itu, dinas lebih intens mensosialisasikan dan mengedukasi para pengusaha resto agar PAD Purworejo meningkat. Mengingat, pajak dari usaha tersebut memiliki potensi yang besar. Yakni, untuk mendongkrak atau menambah pendapatan daerah.

Dijelaskan, pemilik resto di Kabupaten diwajibkan untuk membayar pajak 10 persen dari omzet yang didapatkan. Hakikatnya yang membayar pajak itu sebenernya konsumen. Sebab, pemilik resto akan membebankan pajak pada makanan yang dipesan oleh konsumen.

Selain pajak resto, pajak bumi dan bangunan (PBB) juga menjadi sorotan banggar. Terlebih, ada tunggakan wajib pajak hingga mencapai Rp 9 milliar. Dia berharap, tunggakan tersebut dapat dikejar meskipun tidak mencapai 100 persen. (han/pra)

Lainnya

Exit mobile version