Neutron Yogyakarta

Penyelewengan Uang PBB Capai Rp 428 Juta

Penyelewengan Uang PBB Capai Rp 428 Juta
CARI SOLUSI : BPKPD Kebumen menggelar rapat terbatas dengan Kejaksaan Negeri Kebumen membahas penanganan tunggakan PBB.DOKUMEN PROKOPIM KEBUMEN

RADAR MAGELANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen segera menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dalam kaitan penarikan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Para jaksa diminta untuk terlibat menangani tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kejari Kebumen karena beberapa alasan. Pertama, nilai tunggakan wajib pajak cukup besar. Kemudian, adanya sejumlah petugas penarik pajak nakal. Petugas ini kedapatan menguntit hasil objek PBB.

Adanya pendampingan Kejari Kebumen, kata Aden, diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan tunggakan PBB. “Dengan kerjasama ini harapannya kita bisa di-support oleh kejaksaan dalam menertibkan PBB, terutama uang PBB yang dibawa atau dipakai oleh tim pemungut PBB desa,” ujar Aden, Selasa (8/8/23).

Baca Juga: Terdapat Tunggakan PBB P2, Tembus Angka Rp 12 Miliar

Aden menyebut, nilai uang PBB yang diselewengkan petugas pemungut mencapai Rp 428 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai desa. Adapun khusus tunggakan PBB dari wajib pajak senilai Rp 100 juta. Sedangkan tunggalan pajak aset desa mencapai Rp 128 juta. “Totalnya sekitar ada Rp 700 jutaan,” terangnya.

Aden menerangkan, kepercayaan masyarakat desa kepada petugas penarik PBB cukup tinggi. Namun kondisi ini justru dimanfaatkan segelintir oknum untuk kepentingan pribadi.Sejauh ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi terkait PBB. Namun begitu, ada beberapa desa meleset dari harapan pemerintah daerah. “Kami mengarahkan agar pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Jadi banyak cara yang lebih efisien dan aman,” ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Haedar mengatakan, terkait persoalan PBB yang dialami Pemkab Kebumen, pihaknya siap membantu pendampingan sekaligus penanganan. “Kejaksaan akan turun langsung melakukan upaya untuk membantu pemerintah dalam penarikan PBB,” tandasnya.

Baca Juga: Tumbuhkan Persatuan, Korem 072/Pamungkas Latih PBB Ratusan Siswa SMAN 10 Jogja

Haedar menjelaskan, teknis penanganan nantinya pasca keluarnya surat kuasa khusus atau SKK. Ditegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan menindak kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, tim kejaksaan lebih dulu mengutamakan upaya persuasif, sebelum mengambil tindakan hukum. Siapapun yang menyalahgunakan uang pajak atau PBB bisa dikenakan pasal pidana. “Karena uang uang tersebut adalah uang negara, yang harus dikembalikan kepada kas negara,” bebernya. (fid/din)

Lainnya

Exit mobile version