RADAR MAGELANG – Ratusan warga dari Desa Kamongan dan Sudimoro, Srumbung menolak penambangan yang menggunakan alat berat di aliran Sungai Bebeng yang berhulu di Gunung Merapi. Warga menilai aktivitas penambangan tersebut mengancam kelangsungan sumber air bersih.
Selain itu, aktivitas tersebut dinilai melanggar Peraturan Desa (Perdes) Kamongan Tahun 2020 terkait aturan penambangan yang menggunakan alat berat. “Di situ (lokasi penambangan) ada air bersih dan saluran irigasi yang masuk ke lahan pertanian warga,” kata koordinator aksi Nurudin, Selasa (29/8/23).
Oleh karena itu, warga di dua desa tersebut menggelar aksi damai dengan mendatangi lokasi penambangan galian C. Mereka meminta agar tidak ada penambang di lokasi tersebut. Namun, bekas galian masih terlihat jelas.
Nurudin mengatakan, warga menuntut agar alat berat harus segera meninggalkan lokasi tersebut. Selain itu, warga juga akan memberikan sanksi kepada pemilik lahan yang merupakan warga dari lain desa. Lantaran aktivitas tersebut telah mengancam kekeringan sekitar 30 hektare lahan pertanian.
Baca Juga: Berlangsung Sederhana, Tahanan Kasus Narkotika Menikah di Polresta Magelang
Dalam aksi damai yang dikawal oleh personel TNI dan polisi itu, warga lantas membentangkan spanduk yang berisi penolakan aktivitas penambangan. Karena merusak mata air. “Kalau lahan pertanian lebih dari 20 hektare di Desa Kamongan dan Desa Sudimoro sekitar 15 hektare,” ungkapnya.
Kepala Desa Kamongan Sukino menegaskan, aktivitas penambangan di aliran Sungai Bebeng itu telah melanggar perdes. Pada 2020 lalu, pemdes setempat telah membuat perdes terkait larangan penambangan menggunakan alat berat.Dengan adanya perdes itu, harapannya aliran Sungai Bebeng akan bersih dari kegiatan penambangan galian C. Jika ada aktivitas penambangan, warga nakal mengawal ketat dan melihat potensi ancamannya. “Jadi tidak boleh ada pertambangan pasir maupun batu,” tegasnya. (aya/din)