Neutron Yogyakarta

Pajak Hanya Dikenakan jika Penghasilan Rp 500 Juta per Tahun

Pajak Hanya Dikenakan jika Penghasilan Rp 500 Juta per Tahun
Gebyar layanan perizinan di Kecamatan Ngombol beberapa waktu lalu. Puluhan warga hadir untuk mengurus izin.DPTMPTSP PURWOREJO/RADAR PURWOREJO

RADAR MAGELANG – Sebanyak 20 ribu lebih pelaku UMKM di Kabupaten Purworejo sudah miliki nomor induk berusaha (NIB). Tapi masih banyak UMKM lain yang belum mengurus. Alasannya karena takut dikenakan pajak. Padahal pajak hanya dikenakan jika penghasilan mencapai Rp 500 juta per tahun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP) Purworejo Agung Wiboro mendorong UMKM di Kabupaten Purworejo agar miliki NIB. Yaitu, dengan melakukan usaha jemput bola melalui program gebyar pelayanan perizinan ke kecamatan-kecamatan. Dia menyebut, data Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Purworejo jumlah UMKM di Kabupaten Purworejo ada sekitar 56 ribu.

Dari jumlah tersebut, DPTMPTSP Purworejo mendata baru 20 ribuan UMKM yang memiliki izin. “Dalam dua tahun terakhir ada 6.688 UMKM yang memiliki NIB. Dari gebyar pelayanan perizinan ada 2.500 usaha,” ujar dia Kamis (31/8/23).

Baca Juga: Hore, Masyarakat Purworejo Sekarang Bisa Nonton Film di Bioskop

Agung menjelaskan, kegiatan gebyar pelayanan dilakukan karena kemauan masyarakat untuk mengurus izin usaha masih sedikit. “Sebagian besar takut mengurus izin karena akan dikenakan pajak. Padahal, pengenaan pajak itu ada batasan minimalnya yaitu penghasilan Rp 500 juta per tahun. Di bawah itu belum terkena pajak,” katanya.

Ketakutan lain yaitu dalam mengurus izin ribet, lama, dan perlu biaya mahal. Padahal, dalam gebyar pelayanan perizinan itu, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan hp android. Dalam satu hari bisa langsung jadi. Biasanya, per orang memerlukan waktu 10-15 menit untuk mengurus NIB tergantung jaringannya. “Kegiatan itu sudah diadakan sejak akhir 2021 lalu, antusias masyarakat luar biasa. Di Loano minta empat kali, Banyuurip tiga kali, Butuh tiga kali, yang belum di Kecamatan Bruno, Kemiri, dan Bagelen,” ungkapnya.

Di gebyar itu, pelaku UMKM diajak serta difasilitasi pembuatan dan pendaftaran NIB berbasis Sistem Online Single Submission (OSS). Di Kabupaten Purworejo, lebih banyak adalah usaha mikro sehingga izinnya lebih mudah karena termasuk risiko rendah. Dengan begitu, usahanya cukup menggunakan NIB.

Baca Juga: Mayoritas Karaoke di Purworejo Belum Miliki PBG dan NIB

Agung menyampaikan, ada beberapa keuntungan jika UMKM memiliki izin. Di antaranya, ada legalitas atau tercatat di daerah hingga pusat sebagai pengusaha UMKM, dengan database pemerintah akan mudah dalam membuat kebijakan yang tepat.

Selain itu, memperoleh bantuan atau program khusus pemerintah termasuk pelatihan permodalan dan bantuan lain, kemudahan akses permodalan, hingga ada kesempatan maju untuk membuka market. “Misalnya masuk ke swalayan artinya pengembangan pasar lebih luas untuk promosi,” ujar Agung. (han/pra)

Lainnya