RADAR MAGELANG – Sebanyak 52 bidang tanah terdampak perluasan lahan TPA Pasuruhan, Mertoyudan. Pembayaran uang ganti kerugian (UGR) sudah diberikan beberapa waktu lalu. Nantinya, lahan tersebut bakal difungsikan sebagai TPST pada 2024 mendatang. Sebab, TPA Pasuruhan sudah kelebihan kapasitas sejak 2017.
Saat ini, sepertiga dari sampah yang masuk ke TPA Pasuruhan, kini dialihkan ke TPA Klegen, Grabag. Pada 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang telah mengajukan perluasan lahan dan telah disetujui oleh pemerintah daerah maupun pusat. Adapun anggaran yang digunakan berasal dari belanja tidak terduga (BTT) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kepala DLH Kabupaten Magelang Sarifudin menuturkan, pemerintah pusat menyetujui pembangunan apabila pemerintah daerah menyiapkan anggaran untuk operasional. Pemerintah pusat, kata dia, hanya memberikan bantuan berupa gedung dan sarana prasarana.
Dengan kata lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang harus menyediakan sejumlah dana terkait dengan pembebasan lahan. Sebelumnya, untuk anggaran berasal dari pinjaman luar negeri yang diupayakan oleh Kementerian PUPR. Namun, gagal. “Karena saat itu, sertifikat bukti pembelian tanah belum turun,” ujarnya saat ditemui, Jumat (1/9/23).
TPA Pasuruhan memiliki luas 1,6 hektare yang sebelumnya dapat menampung seluruh sampah di 21 kecamatan. Nantinya, TPST akan dibangun di laham seluas 5.000 meter persegi. Lantas, diperluas sekitar 3 hektare. Sehingga totalnya menjadi 4,89 hektare. Tidak hanya di TPA Pasuruhan, perluasan juga berlaku di TPA Klegen seluas 1.000 meter persegi, dari yang semula 3.000 meter persegi.
Dia menyebut, ketika mulai dibangun, TPA Pasuruhan bakal ditutup total. Tidak ada sampah yang masuk. Sementara sampah-sampah yang seharusnya masuk itu, dialihkan ke TPS3R, bank sampah, rumah kompos, pusat daur ulang, maupun ke TPA Klegen.
Bahkan, kini TPA Pasuruhan hanya menampung 24 ton dari yang semula 115 ton per hari. Selama ini, DLH juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengelola dan memilah sampah di tingkat rumah tangga. Dengan begitu, persoalan sampah perlahan dapat teratasi.
Sarifudin menambahkan, saat ini DLH masih melengkapi dokumen readiness criteria untuk diusulkan kepada Kementerian PUPR. Termasuk minat yang harus diubah. Lalu, kesediaan pemerintah daerah untuk menganggarkan anggaran pendampingan. “Maupun kesiapan DPRD untuk menganggarkan itu (dana pendamping). Ini yang sedang kami siapkan,” sebutnya.
Baca Juga: Perluasan TPA Pasuruhan Ditargetkan Awal 2024
Jika dokumen readiness criteria disetujui, lanjut dia, target pelaksanaan pembangunan TPST dimulai pada awal 2024. “Pada akhir 2023, rencananya sudah memasuki tahap penunjukan pemenang lelang. Action (mulai pembangunan) paling tidak di awal 2024,” imbuhnya. (aya/pra)