KEBUMEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen menerima dua tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg). Kedua tanggapan masyarakat tersebut ditunjukkan untuk bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Tanggapan di antaranya terkait nomor urut dan etika caleg.
Komisioner KPU Kebumen Danang Munandar menyampaikan, pihaknya menerima tanggapan masyarakat mulai 19-28 Agustus 2023 atau sejak ditetapkan DCS bacaleg DPRD Kebumen. Kedua tanggapan masyarakat tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan langsung untuk jajaran KPU Kebumen. “Suratnya sudah kami terima. Terkait tanggapan untuk bacaleg dari partai sama. Dari PKB. Satu petahana (anggota DPRD Kebumen), yang satu bukan,” jelas Danang, saat ditemui Senin (4/9).
Danang menjelaskan, kedua tanggapan tersebut menyoal tentang masukan internal partai. Kemudian, terkait etika dari sosok bacaleg. Langkah berikutnya, kata dia, KPU akan membalas tanggapan dengan format tembusan kepada partai politik (parpol) bersangkutan. “Ya, salah satunya perihal nomor urut. Sudah kami buat surat jawaban untuk tindaklanjut klarifikasi parpol,” ungkapnya.
Menurut Danang, tanggapan masyarakat merupakan tahapan penting sebelum memasuki proses penetapan daftar calon tetap (DCT). Selama itu, KPU menerima tanggapan melalui berbagai kanal termasuk surat dari masyarakat. Adapun untuk pengumuman DCS sendiri, kini telah dimuat di media cetak maupun laman resmi KPU Kebumen. “Penetapan DCT sekitar 3 November 2023. Setelah 25 hari penetapan, baru masuk masa kampanye,” jelasnya.
Merujuk data KPU Kebumen, jumlah DCS Bacaleg DPRD Kebumen sebanyak 563 orang. Terdiri dari 332 laki-laki dan 231 perempuan. Jumlah tersebut meliputi 24 parpol yang tersebar di tujuh daerah pemilihan. (fid/pra)