RADAR MAGELANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bakal memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang penyandang disabilitas. Kebijakan itu diberlakukan untuk keberangkatan mulai 17 September dan seterusnya.
“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional,’’ ucap Manager Humas Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Dijelaskan, dalam mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.”Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Petugas hingga Pimpinan Daop 6 Layani Langsung Penumpang Kereta Api
Menurutnya, registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau loket stasiun. Hal-hal yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yakni saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api. “Pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” ujarnya.
Jika saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. (tom/din)