Neutron Yogyakarta

Terbukti Wuwuran, Kades Diberhentikan

Terbukti Wuwuran, Kades Diberhentikan
PENOLAKAN: Spanduk bertuliskan imbauan tolak politik uang terpasang di sejumlah titik di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan.M Hafied/Radar Kebumen

RADAR MAGELANG – Para calon kepala desa (Kades) maupun tim pemenangan diminta memahami aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini dinilai penting agar terhindar dari ancaman sanksi yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Sugito Edi Prayitno menjelaskan, kades terpilih akan dikenakan sanksi gugur manakala terbukti melanggar aturan Pilkades. Selain itu, ada juga ancaman sanksi pemberhentian. Sanksi ini diberlakukan kepada kades yang sudah dilantik, namun terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau terbukti secara sah dan meyakinkan melalui keputusan pengadilan. Maka calon kades bisa digugurkan. Sama, misal setelah dilantik bupati akan mencabut surat keputusan pengangkatan,” jelasnya, Kamis (7/9).

Dia menerangkan, pelaksanaan Pilkades diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 2023. Adapun terkait larangan atau bentuk pelanggaran termaktub dalam Pasal 31. Dalam pasal itu menyebut setiap orang dilarang menjanjikan dan atau memberi uang atau materi lain dalam rangka mempengaruhi pemilih. Sedangkan sanksi secara eksplisit diatur di Pasal 73. Sugito mengajak, agar masyarakat turut mengawal setiap proses tahapan Pilkades.

Baca Juga: Ada Pabrik, Warga Karangpoh Menanti Sosok Kades Yang Paham Isu Lingkungan

Demi terwujudnya pemilihan kepala desa yang aman dan damai. “Dasar pelaksanaan Pilkades itu Perda. Di situ ada tugas kami mengawal. Silahkan kalau ada indikasi pelanggaran laporkan ke kami,” terangnya.

Setiap laporan masyarakat, kata dia, akan segera ditindaklanjuti baik memenuhi unsur pelanggaran maupun tidak. Sebab, Satpol PP memiliki tugas dan fungsi penegakan Perda. Meski demikian, dia meminta agar laporan masyarakat memperhatikan unsur formil maupun materiil.
Dari laporan itu berikutnya akan ada tahap penyelidikan hingga penyidikan. Kemudian, masuk proses penuntutan sampai putusan pengadilan. Putusan inilah menjadi dasar pemberlakuan sanksi. “Mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat tidak menghentikan proses pelaksanaan Pilkades. Sambil nunggu putusan pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kebumen Cokro Aminoto menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak di 49 desa digelar pada 12 September 2023 mendatang. Saat ini tahapan telah sampai masa kampanye selama tiga hari, hingga 8 September. Berlanjut setelah itu masuk masa jeda dan hari tenang. “Sekarang sudah sampai kampanye. Dalam arti penyampaian visi misi calon kepala desa,” katanya.

Baca Juga: Visi Misi Calon Kades Harus Realistis dan Dapat Direalisasikan: Menang Jangan Jumawa, Kalah Harus Legowo

Cokro mengungkapkan, sejauh ini pemerintah daerah bersama lintas instansi telah melakukan rangkaian persiapan. Termasuk antisipasi terjadinya pelanggaran Pilkades. “Kami sudah lakukan penandatangan pakta integritas bareng calon kades dan intansi lain. Supaya tidak terjadi politik uang maupun black campaign,” ujarnya. (fid/pra)

Lainnya