RADAR MAGELANG – Sungguh tak pantas ditiru perbuatan RZ, pemuda asal Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor. Pemuda berusia 18 tahun ini bukannya fokus meniti karir, dia justru terlibat aksi tawuran.
RZ kini ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat tawuran bersama adik kelasnya. Pemuda baru lulus sekolah itu harus berurusan dengan polisi karena diduga membawa senjata tajam (sajam) ketika tawuran antarpelajar. “Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar. Sehingga tidak ada korban jiwa,” jelas Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Sabtu (9/9/23).
Kadek mengatakan, tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar di rumahnya pada Kamis (31/8/23). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kepemilikan sajam yang tertinggal di lokasi tawuran.
Baca Juga: Bupati Kebumen Selamat dari Gempa Dahsyat Maroko
Tawuran antarpelajar SMK tersebut terjadi pada Senin, (28/8) sekitar pukul 23.20 di Jalan Stasiun Karanganyar. Beruntung aksi tawuran ini berhasil dibubarkan warga. Kendati begitu, warga berhasil menemukan sebilah sajam milik tersangka. Yakni berupa clurit berwarna emas sepanjang kurang lebih 50 cm.
Kadek menerangkan, tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. “Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumnus bukannya memberikan contoh yang baik kepada adik-adiknya justru malah mengajarkan ilmu tawuran,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menambahkan, kasus tawuran antar pelajar harus ditangani bersama secara komperehensif. Antara pihak sekolah, orangtua serta kepolisian utamanya dalam upaya pencegahan. “Meski penyelesaian hukum merupakan upaya terakhir, kami bersama dengan pihak terkait juga melakukan patroli terpadu sebagai pencegahan,” tandasnya.
Baca Juga: Kebumen Dapat Kuota 294 Formasi PPPK, Tahun Ini Tak Ada Lowongan CPNS
Polres Kebumen, kata Heru, sempat mengumpulkan para guru bimbingan konseling (BK) di Kebumen guna membahas penyelesaian masalah kenakalan remaja. Dalam pertemuan tersebut terdapat kesepakatan, manakala kasus kenakalan remaja memenuhi unsur pidana akan diserahkan sepenuhnya kepada Polres Kebumen. “Jika kenakalan remaja memenuhi unsur pidana, maka kasus tersebut kita naikkan sebagai pertanggungjawaban hukum serta efek jera bagi para pelaku,” katanya. (fid/pra)