Neutron Yogyakarta

Terdampak Tol Jogja-Bawen, Penggantian Tanah Wakaf Tak Boleh Diuangkan

Terdampak Tol Jogja-Bawen, Penggantian Tanah Wakaf Tak Boleh Diuangkan
BUTUH WAKTU: Tanah yang ditempati Masjid Alfarobi di Desa Sriwedari, Muntilan berstatus wakaf. Sehingga prosesnya terbilang lama.Naila Nihayah/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Mega proyek pembangunan ruas jalan tol Jogja-Bawen tidak hanya berdampak pada permukiman dan lahan pertanian. Tapi juga sejumlah tanah wakaf. Berdasarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, tercatat ada 31 bidang tanah wakaf yang terdampak proyek tersebut.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag Kabupaten Magelang Faizah Hanik menyebut, untuk mekanisme penggantian tanah wakaf ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Dirjen Bimas Islam Nomor 659 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis permohonan izin tukar menukar harta benda wakaf. “Sesuai aturan, kalau wakaf itu ditukar. Tidak ada sepeserpun kami menerima uang ganti kerugian (UGR),” bebernya saat ditemui, Kamis (21/9).

Data yang dimiliki, tanah wakaf yang terdampak itu berupa masjid, musala, madrasah, sekolah, dan lahan pertanian. “Ini (31 bidang tanah wakaf) dari tujuh kecamatan. Mulai dari Ngluwar sampai Grabag,” terangnya.

Baca Juga: Dilengkapi Gudang, Arto Mart Adikarto Siap Suplai Alat Pertanian Petani Magelang

Proses pengantian tanah wakaf pun harus sesuai dan senilai. Untuk tanah wakaf yang berupa sawah, ditukar dengan sawah. Sedangkan tanah wakaf yang berdiri masjid diganti dengan masjid. PPK pengadaan tanah jalan tol Jogja-Bawen memberi kelonggaran pada nazir untuk mencari tanah pengganti. Lalu, diukur ulang dan ketika disetujui, masuk dalam tahap appraisal.

Dia menyebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk mengisi dokumen dan diajukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang. Sementara proses pembangunan, seperti musala, masjid, sekolah/madrasah, nantinya dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dari 31 bidang tanah wakaf tersebut, kata dia, prosesnya belum ada yang selesai. Sejauh ini baru memasuki proses pengukuran tanah pengganti untuk wilayah Ngluwar. Sebab, prosesnya memang panjang dan memerlukan waktu. “Kalau yang sebentar lagi ada pengukuran tanah pengganti itu di Pakunden, Karangtalun, dan Plosogede,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Ada Tabebuya, Tambah Pohon Kamboja, Percantik Magelang, Tanam di Beberapa Ruas Jalan

Sementara itu, Kepala Desa Sriwedari Edi Nugroho menuturkan, ada dua makam dengan luas 1.700 meter persegi dan 900 meter persegi di desanya yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen. Selain dua pemakaman umum, ada satu masjid dan satu madrasah ibtidaiyah (MI). Yang mana statusnya adalah tanah wakaf.

Menurutnya, warga tidak keberatan dengan fasilitas umum yang terdampak tol tersebut. Saat ini, untuk proses pembebasannya masih dalam tahap penunjukkan calon pengganti tanah. “Proses ini di bawah naungan Kemenag Kabupaten Magelang dan didampingi oleh tokoh agama serta warga,” jelasnya. (aya/pra)

Lainnya